URGENSI REGULASI TELEMEDICINE DALAM PELAYANAN KEDOKTERAN
Prof. Dr. Taruna Ikrar
Ketua Konsil Kedokteran (KKI: Konsil Kedokteran Indonesia)
Direktur (IAMRA: International Association of Medical Regulatory Authorities)
(Ketua Tim Pengkajian Peraturan konsil Telemedicine KKI)
Ledakan teknologi dan pemanfaatan telekomunikasi mengalamai kemajuan yang sangat pesat, bahkan jauh dari yang telah diperkirakan sebelumnya. Sebagai contoh, penggunaan smartphone, internet, laptop, dan perangkat telekomunikasi lainnya. Teknologi informasi mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data pada perangkat informasi tersebut dari satu tempat ketempat lainnya.
Teknologi informasi mengalami revolusi setelah adanya perpaduan antara teknologi komputer (baik perangkat keras maupun perangkat lunak) dengan teknologi komunikasi, demikian pula telah berkembang metaverse dan berbagai kemajuan teknologi digital komunikasi tiga dimensi pada abad ke 21 ini. Perpaduan kedua teknologi tersebut berkembang pesat melampaui bidang teknologi lainnya, apalagi disertai dengan penemuan mesin cerdas berupa Artificial Intelligences (AI). Artificial Intelligence (Kecerdasan Buatan) adalah teknologi transformatif yang telah menyentuh hampir semua aspek kehidupan manusia, apalagi dalam kehidupan modern yang dewasa ini serba digital. Kecerdasan buatan (AI) telah diaplikasikan pemanfaatannya dalam bidang kesehatan. Sehingga aplikasi AI merupakan keniscayaan yang menyentuh semua sektor pelayanan Kesehata, mulai tingkat promotive, preventif, kuratif hingga rehabilitatif.
Penulis | : | Taruna Ikrar |
Attachment | : | URGENSI_REGULASI_TELEMEDICINE.pdf |
Komentar
Komentar di nonaktifkan.