Surat Tanda Registrasi (STR), merupakan dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter gigi dan dokter gigi spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia. Masa berlaku STR dokter gigi dan dokter gigi spesialis di Indonesia adalah 5 (lima) tahun.
STR Sementara STR yang diberikan kepada dokter gigi dan dokter gigi spesialis warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan,penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedoktran yang bersifat di bidang kedokteran yang bersifat sementara di Indonesia berlaku selama 1 (satu) tahun.
STR Bersyarat STR bersyarat diberikan oleh KKI kepada peserta program pendidikan dokter gigi spesialis warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia