Persyaratan STR Ulang
- Surat Keterangan Tanda Kependudukan (KTP).
- Surat Tanda Registrasi (STR) lama.
- Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait, yang masa berlakunya masih 5 tahun. (tidak melebihi dari 6 (enam) bulan sejak tanggal dan tahun penetapan Sertifikat Kompetensi diterbitkan).
- Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah).
- Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (Sesuai Perkonsil No. 9 Tahun 2012).