Persyaratan STR Bersyarat
Permohonan kelengkapan STR Bersyarat :
- Daftar riwayat hidup (format lihat di Perkonsil 17 tahun 2013)
- Surat keterangan pengalaman kerja dalam 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut sesuai dengan kompetensi di bidang keprofesiannya
- Ijazah dan transkrip akademik dari Institusi Pendidikan Kedokteran/Kedokteran Gigi yang diakui oleh Pemerintah Indonesia dan yang menggunakan bahasa diluar bahasa indonesia harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh institusi pendidikannya.
- Surat Tanda Registrasi atau surat keterangan telah teregistrasi sebagai dokter/dokter gigi yang masih berlaku oleh Badan Regulator kedokteran/kedokteran gigi yang diakui oleh pemerintah di negera asalnya atau negara terkhir tempat pemohon melakukn Praktik Kedokterannya
- Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku dari organisasi profesi kedokteran/kedokteran gigi yang diakui oleh pemerintah di negara asal atau negara terakhir tempat pemohon melakukan Praktik Kedokteran/Kedokteran Gigi.
- Surat Keterangan terdaftar sebagai anggota organisasi profesidan aktif melakukan Praktik Kedokteran/kedokteran Gigi serta mengikuti pendidikan/pelatihan profesi berkelanjutan di negara asal atau negara terakhir tempat pemohon melakukan Praktik Kedokteran/Kedokteran Gigi.
- Surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi di negara asal (jika tidak ada, maka mengisi form 1.b yang disediakan olah KKI).
- Surat Pernyataan bermeterai akan kembali ke negara asal setelah menyelesaikan pendidikan di Indonesia
- Surat pernyataan bermeterai tentang penyerahan hak atas penggunaan data pribadi yang tercatat dalam sistem registrasi online KKI
- Bukti penerimaan sebagai peserta PPDS/PPDGS (admission letter) dari Institusi pendidikan terkait di Indonesia (Institusi pendidikan yg telah memiliki ijin dengan minimal akreditasi B sesuai ketentuan perundang-undangan yg berlaku)
- Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah).
Catatan : seluruh dokumen yang menggunakan bahasa selain bahasa bahasa Indonesia dan bahasa Inggris harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh istitusi yang menerbitkannya