TUGAS
Memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Konsil Kedokteran Indonesia
FUNGSI:
a. Pelaksanaan fasilitasi Standardisasi Pendidikan Profesi
b. Pelaksanaan fasilitasi Registrasi
c. Pelaksanaan fasilitasi Pembinaan dan Pelayanan Hukum
d. Pelaksanaan Administrasi Umum dan Hubungan Masyarakat
SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat KKI terdiri dari:
a. Bagian Standardisasi Pendidikan Profesi
b. Bagian Registrasi
c. Bagian Pelayanan Hukum
d. Bagian Administrasi Umum dan Hubungan Masyarakat
e. Kelompok Jabatan Fungsional
Bagian Standardisasi Pendidikan Profesi
Tugas:
Melaksanakan fasilitasi standardisasi profesi pendidikan dokter, pendidikan dokter spesialis, dan pendidikan berkelanjutan.
Fungsi:
a. Penyusunan bahan fasilitasi standardisasi di bidang pendidikan dokter
b. Penyusunan bahan fasilitasi standardisasi di bidang pendidikan dokter spesialis
c. Penyusunan bahan fasilitasi standardisasi di bidang pendidikan berkelanjutan
Bagian Registrasi
Tugas:
Melaksanakan fasilitasi registrasi sementara, registrasi bersyarat, dan heregistrasi.
Fungsi:
a. Penyusunan bahan fasilitasi di bidang registrasi sementara
b. Penyusunan bahan fasilitasi di bidang registrasi bersyarat
c. Penyusunan bahan fasilitasi di bidang heregistrasi
Bagian Pelayanan Hukum
Tugas:
Melaksanakan fasilitasi pembinaan dan penyusunan peraturan, persidangan, serta bantuan hukum di bidang kehormatan dan disiplin kedokteran Indonesia, serta kehormatan dan disiplin kedokteran perorangan.
Fungsi:
a. Pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan peraturan
b. Pelaksanaan fasilitasi persidangan
c. Pelaksanaan fasilitasi bantuan hukum
Bagian Administrasi Umum dan Hubungan Masyarakat
Tugas:
Melaksanakan penyusunan perencanaan anggaran, urusan tata usaha dan kepegawaian, keuangan serta hubungan masyarakat.
Fungsi:
a. Pelaksanaan penyusunan perancanaan anggaran, urusan tata usaha, perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian.
b. Pelaksanaan urusan keuangan
c. Pelaksanaan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.