Persyaratan STR Sementara
Persyaratan Dokumen Evaluasi Administratif:
- Daftar Riwayat hidup (sesuai dengan Lampiran I).
- Surat keterangan pengalaman kerja dalam 5 (lima) tahun terakhir sesuai dengan kompetensi.
- Salinan ijazah dan transkrip akademik dilegalisir oleh institusi pendidikan yang menerbitkan ijazah, diakui oleh Pemerintah RI dan menggunakan bahasa Indonesia / Inggris.
- Salinan STR / surat keterangan telah terregistrasi yang dilegalisir oleh badan regulator yang diakui oleh Pemerintah Negara asal/ Negara terakhir tempat pemohon praktik.
- Salinan Sertifikat Kompetensi legalisir oleh OP yang diakui oleh Pemerintah Negara asal /Negara terakhir tempat praktik.
- Surat keterangan terdaftar sebagai anggota profesi dan aktif melakukan praktik Kedokteran serta mengikuti pelatihan profesi berkelanjutan di negara asal/Negara terakhir tempat praktik.
- Surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter.
- Surat pernyataan materai tentang penyerahan hak atas penggunaan data pribadi yang tercatat dalam sistem Registrasi KKI.
- Bukti asli pembayaran biaya registrasi.
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar.
- Formulir Permohonan STR Sementara (lampiran III).
- Letter of Good Standing
- Kelengkapan dari IPP (institusi penyelenggara pendidikan) berupa :
- Surat keterangan jenis pekerjaan/posisi/jabatan dan jangka waktu keikutsertaan
- Profil IPP
- Tempat pendidikan formal yang akan diselenggarakan
Persyaratan Dokumen Evaluasi Kompetensi:
- Surat keterangan Sehat fisik & mental yang masih berlaku dari Dokter WNI yang memiliki SIP sesuai dengan ketentuan Peraturan KKI No. 9 Tahun 2012.
- Surat pernyataan materai akan mematuhi etika profesi sesuai dengan ketentuan Peraturan KKI No. 13 Tahun 2013.
- Surat keterangan selesai adaptasi dari Institusi Pendidikan dan/ atau kolegium terkait.
- Fotokopi paspor yang masih berlaku.
- Surat izin keimigrasian & ketenagakerjaan.
- Sertifikat LUBI (Lulus Ujian Bahasa Indonesia)
Masa berlaku: Berlaku selama memberikan pendidikan formal dengan ketentuan paling lama 6 (enam) bulan sesuai dengan surat keterangan dari IPP.