Persyaratan STR PPDS/PPDGS
- Surat Keterangan Tanda Kependudukan (KTP)
- Surat Tanda Registrasi (STR) lama.
- Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh pejabat yang berwenang di kolegium tersebut, yang masa berlakunya masih 5 tahun. (tidak melebihi dari 6 (enam) bulan sejak tanggal dan tahun penetapan Sertifikat Kompetensi diterbitkan).
- Surat Pernyataan tidak menggunakan STR dokter/dokter gigi untuk berpraktik setelah diterbitkan STR PPDS/PPDGS (setelah STR PPDS/PPDGS diterbitkan maka otomatis STR dokter/dokter gigi dinyatakan tidak berlaku lagi).
- Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (Sesuai Perkonsil No.9 Tahun 2012).
- Sertifikat Kompetensi (dokter / dokter gigi) yang masih berlaku, bukan yang pendidikan spesialisnya.
- Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah).
- Fotokopi Surat Keputusan penetapan atau dokumen perjanjian antara instansi pemberi bantuan dana pendidikan dengan Institusi pendidikan penyelengaraan PPDS/PPDGS. (Bagi peserta PPDS/PPDGS yang menerima bantuan dana pendidikan).
- Surat Rekomendasi dari Kolegium terkait (Kolegium Pendidikan Spesialis).
- Surat pengumuman penerimaan peserta PPDS/PPDGS dari institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, yang ditandatangani Dekan atau Rektor.