Konsil Kedokteran Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional bersama para pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia pada tanggal 7 – 9 September 2023 di Alam Sutera, Tangerang Selatan. Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah Kolaborasi KKI dengan Pemangku Kepentingan dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan disepakatinya upaya-upaya sinergi dalam bentuk tindak lanjut untuk menghadapi berbagai tantangan dalam era globalisasi di bidang Kesehatan.
dr. Imran Agus Nurali, Sp.KO (Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia) sebagai Ketua pelaksana Rapat Koordinasi Nasional mengatakan “Rapat Koordinasi Nasional kali ini akan mensosialisasikan implementasi tugas pokok dan fungsi Konsil menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023”.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia bertransformasi menjadi satu Lembaga Konsil. Pada pasal 260, Undang Undang tersebut menyatakan Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Penerbitan STR adalah tugas dari Konsil.
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS, dalam sambutannya mengatakan “Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menjalankan tugas dan fungsi saat ini mengacu pada Pasal 450 Undang-Undang 17 Tahun 2023, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang tersebut. Salah satu program yang sudah diimplementasikan adalah penerbitan STR (Surat Tanda Regitrasi) seumur hidup bagi dokter dan dokter gigi”.
Surat Tanda Registrasi diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan setelah memenuhi persyaratan. Surat Tanda Registrasi yang diterbitkan tersebut berlaku seumur hidup kecuali STR Internsip, STR Pendidikan, STR Adaptasi, STR Penambahan Kompetensi, STR Sementara dan STR Bersyarat.
Konsil Kedokteran Indonesia telah mengimplementasikan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan menerbitkan Surat Tanda Registrasi seumur hidup. Hingga tanggal 31 Agustus 2023 Surat Tanda Registrasi seumur hidup yang sudah terbit yaitu sebanyak 1.347 dengan rincian dokter 839, dokter spesialis 246, dokter gigi 241, dokter gigi spesialis 21.
Dalam Undang-Undang Kesehatan tersebut juga terdapat substansi yang mendukung penyelenggaan transformasi Sistem Kesehatan termasuk dalam penyediaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing melalui evaluasi yang transparan.
Terbitnya Undang-Undang Kesehatan yang baru di era disrupsi dan globalisasi harus memberikan dampak positf bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Semua pihak perlu mengatur Langkah Bersama untuk berperan serta dalam mendukung pencapaian target pembangunan kesehatan di masa transisi ini. Sehubungan dengan semua hal diatas, Rapat Koordinasi Nasional KKI mengusung tema “Satukan Derap Langkah Untuk Meningkatkan Mutu Dan Kualitas Praktik Kedokteran Dalam Era Disrupsi Dan Globalisasi”
Peran KKI dalam kancah global akan memberi dampak positif bagi kemajuan bangsa demi kepentingan nasional. Hal tersebut dapat terlihat dalam upaya KKI dalam melindungi masyarakat luas melalui peningkatan mutu praktik kedoktean dan transfer teknologi kedokteran. Dalam kancah internasional KKI berperan serta sebagai anggota International Association of Medical Regulatory Authority (IAMRA) yang merupakan perhimpunan Konsil Kedokteran di dunia sejak Tahun 2010. Indonesia akan menjadi tuan rumah pertemuan tahunan IAMRA ke-15 yang dilaksanakan pada tanggal 6-9 November 2023 di Bali.
Konsil Kedokteran Indonesia dapat melaksanakan tugas, fungsi serta wewenang dengan baik atas dukungan serta harmonisasi antara Konsil Kedokteran Indonesia dengan Stakeholder.