Konsil Kedokteran Indonesia – Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan, menyelenggarakan Pertemuan Advokasi/Uji Publik Regulasi Dalam Rangka Akselerasi Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada tanggal 8-10 Juli 2024 di Batam, Kepulauan Riau.
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya, MKM. Beliau menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan berupaya terus menerus untuk meningkatkan Transformasi Digital pada aspek pelayanan publik termasuk dalam penerbitan STR dan SIP. Saat ini Kementerian Kesehatan bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berupaya memutakhirkan layanan digital izin tenaga medis dan tenaga kesehatan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. “Tidak ada lagi persyaratan untuk rekomendasi-rekomendasi yang kemudian menjadi penghambat pemberian izin, sudah ada Surat Edaran dari Kemenkes dan Kemendagri”, jelasnya.
Dalam kesempatan ini juga, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan memberikan penghargaan kepada 300 Kota/Kabupaten Penyelenggara Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai Undang Undang 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Penerimaan penghargaan diwakili oleh Kota/Kabupaten Batam, Bukittinggi, Manado, Badung, Burru, Bandar Lampung dan Makassar.
Kegiatan Advokasi/Uji Publik ini diharapkan dapat mengoordinasikan, mensinergikan dan mengakselerasi proses registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam mendukung transformasi kesehatan. Dalam hal ini meliputi :
Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka implementasi kebijakan Kementerian PAN dan RB terkait dengan pemanfaatan MPP Digital khususnya dalam proses perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Mengetahui implementasi kebijakan Kementerian Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Daerah
Sebagai forum komunikasi terbuka untuk berdiskusi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tentang Registrasi dan Perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan pasca Undang-Undang 17 tahun 2023 berlaku.