Persyaratan STR Peningkatan Kompetensi
- Surat Keterangan Tanda Kependudukan (KTP)
- Surat Tanda Registrasi (STR) lama.
- Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait, yang masa berlakunya masih 5 tahun. (tidak melebihi dari 6 (enam) bulan sejak tanggal dan tahun penetapan Sertifikat Kompetensi diterbitkan).
- Surat Pernyataan Etika Profesi Dokter / Dokter Gigi sesuai kompetensi yang baru yang telah diisi dan ditandatangani. (Sesuai Perkonsil No.13 Tahun 2013)
- Ijazah kompetensi yang baru (bagi lulusan dalam negeri).
- Ijazah yang dilegalisir asli oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) atau pejabat Dikti lainnya yang berwenang dan surat selesai adaptasi (bagi lulusan luar negeri).
- Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah).
- Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuatoleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (Sesuai Perkonsil No.9 Tahun 2012).
- Surat Pernyataan tidak menggunakan STR kompetensi lama untuk berpraktik setelah diterbitkan STR baru sesuai peningkatan kompetensi (setelah STR dengan kompetensi baru diterbitkan maka otomatis STR lama dinyatakan tidak berlaku lagi).