VISI
Menjadi regulator praktik kedokteran untuk terwujudnya profesionalisme dokter dan dokter gigi di Indonesia yang melindungi masyarakat.
MISI
- Meningkatkan dan menjaga penerapan standar tertinggi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi.
- Memelihara dan meningkatkan profesionalisme dokter dan dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran melalui upaya pemeliharaan registrasi, pembinaan, dan penegakan disiplin profesi dalam rangka melindungi masyarakat.
- Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas menajemen dalam mendukung penyelenggaraan program KKI.
TATA NILAI
- Peduli (Care) : Peka, tanggap, dan menghargai serta melindungi kepentingan masyarakat dan profesi.
- Integritas (Integrity): Menjunjung tinggi prinsip kejujuran berdasarkan nurani dan mewujudkan komitmen ke dalam tindakan nyata.
- Profesionalisme (Professionalism): Memiliki kompetensi dan etika yang tinggi serta menaati hukum dan melaksanakan disiplin.
- Kemitraan (Partnership): Melakukan sinergi dengan para pemangku kepentingan.
STRATEGI
Strategi 1
- Mengembangkan sistem analisis pendidikan dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis berdasarkan kebutuhan nasional.
- Mengembangkan kebijakan pemberian rekomendasi pembukaan, pembinaan, dan penutupan prodi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi.
Strategi 2
- Menyempurnakan standar pendidikan dan standar kompetensi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
- Memastikan penerapan standar pendidikan dan standar kompetensi oleh seluruh institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi.
Strategi 3
- Mengembangkan rumusan jenjang pendidikan profesi kedokteran.
- Merumuskan pengembangan sistem akreditasi pendidikan dokter dan dokter gigi termasuk didalamnya rumah sakit pendidikan bersama pemangku kepentingan.
- Melakukan evaluasi dokter/dokter gigi lulusan luar negeri.
- Merumuskan kebijakan reschooling dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang terkena sanksi pelanggaran disiplin.
- Mengembangkan sistem penapisan teknologi kedokteran untuk melindungi keselamatan pasien.
- Mengembangkan sistem penjaminan mutu lulusan dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis
- Mengembangkan koordinasi sistem penjaminan mutu pelaksanaan CPD.
- Meningkatkan kemampuan leadership & manajemen untuk institusi pendidikan kedokteran (IPK) & institusi pendidikan kedokteran gigi (IPKG).
Strategi 4
- Mengembangkan sistem analisis kebutuhan kewenangan tambahan atau kewenangan lain bagi dokter dan dokter gigi.
- Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaaan kewenangan tambahan.
Strategi 5
- Menyempurnakan regulasi WNI dan WNA
- Meningkatkan kualitas pelayanan registrasi secara manual, offline, dan online.
- Mengembangkan sistem manajemen data dan informasi registrasi.
Strategi 6
- Mengembangkan sistem pembinaan dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan masyarakat penerima jasa pelayanan kedokteran dan kedokteran gigi.
- Mengembangkan sistem kerja sama lintas sektor.
- Mengembangkan sistem penegakan disiplin dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
- Meningkatkan pemahaman tentang profesionalisme dokter dan dokter gigi.
- Meningkatkan jaringan kerja MKDKI pada tingkat regional.
- Meningkatkan efektivitas disiplin kedokteran.
Strategi 7
- Mengembangkan sistem monev penyelenggaraan praktik kedokteran yang baik di Indonesia.
- Mengembangkan sistem analisis (kajian-kajian) praktik kedokteran dalam rangka memenuhi kebutuhan nasional dan internasional.
- Meningkatkan pembentukan dan reviu peraturan perundang-undangan.
Strategi 8
- Meningkatkan kualitas SDM.
- Mengembangkan konsep tupoksi Sekretariat KKI.
- Meningkatkan pelayanan administrasi dan perkantoran.