TUGAS :
KKI mempunyai tugas (Pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004):
- Melakukan registrasi dokter dan dokter gigi;
- Mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi; dan
- Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.
FUNGSI :
KKI mempunyai fungsi (Pasal 6 Undang-undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004), yaitu fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.