PERSYARATAN STR DUPLIKAT
- PERSYARATAN PERMOHONAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR) DUPLIKAT STR ASLI HILANG
- Melampirkan surat permohonan penggantian STR dari yang bersangkutan yang ditujukan ke Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.
- Melampirkan ASLI surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa STR yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia telah hilang.
- Melampirkan ASLI surat keterangan rekomendasi organisasi profesi tentang pengajuan duplikat STR.
- Melampirkan Fotokopi KTP yang bersangkutan
- Melampirkan surat pernyataan kehilangan yang bersangkutan (bermaterai) dengan mencantumkan nomor Handphone dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
- Melampirkan bukti bayar sebesar Rp. 130.000 dengan menggunakan kode biling yang didapatkan setelah pemohon melakukan tahap registrasi online pada website www.kki.go.id
- Melampirkan pas photo berwarna terbaru 4 x 6 = 2 lembar.
- Semua berkas persyaratan duplikat tetap dikirimkan ke Konsil Kedokteran Indonesia : Up. Bagian Registrasi Jl. Teuku Cik Ditiro No. 6 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat 10350
- FOTOKOPI LEGALISIR/SALINAN STR HILANG
- Melampirkan surat permohonan penggantian fotokopi STR yang dilegalisir asli dari yang bersangkutan yang ditujukan ke Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.
- Melampirkan STR ASLI.
- Melampirkan ASLI surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan kehilangan sejumlah (sebutkan jumlah yang hilang) fotokopi STR legalisir asli yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
- Melampirkan ASLI surat keterangan rekomendasi organisasi profesi tentang pengajuan duplikat STR.
- Melampirkan Fotokopi KTP yang bersangkutan.
- Melampirkan surat pernyataan kehilangan yang bersangkutan (bermaterai) yang menyatakan :
- Kehilangan sejumlah (sebutkan jumlah yang hilang sesuai ket polisi) fotokopi STR legalisir asli
- Menyebutkan lembar ke berapa (lembar 1/ lembar 2/ lembar 3) yang hilang untuk STR yang dikeluarkan mulai tanggal 29 Oktober 2007
- Fotokopi legalisir asli yang tidak hilang telah digunakan untuk praktik dimana saja (sebutkan) atau dengan melampirkan Surat Ijin Praktik
- Mencantumkan nomor Handphone dan nomor telepon yang bisa dihubungi .
- Melampirkan bukti bayar sebesar Rp. 15.000 (per lembar) dengan menggunakan kode biling yang didapatkan setelah pemohon melakukan tahap registrasi online pada website www.kki.go.id
- Semua berkas persyaratan duplikat tetap dikirimkan ke Konsil Kedokteran Indonesia : Up. Bagian Registrasi Jl. Teuku Cik Ditiro No. 6 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat 10350.
- STR LENGKAP (1 BUNDEL) HILANG
- Melampirkan surat permohonan penggantian STR dari yang bersangkutan yang ditujukan ke Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.
- Melampirkan ASLI surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa STR yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia telah hilang.
- Melampirkan ASLI surat keterangan rekomendasi organisasi profesi tentang pengajuan duplikat STR.
- Melampirkan Fotokopi KTP yang bersangkutan.
- Melampirkan surat pernyataan kehilangan yang bersangkutan (bermaterai) dengan mencantumkan nomor Handphone dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
- Melampirkan bukti bayar sebesar Rp. 175.000 dengan menggunakan kode biling yang didapatkan setelah pemohon melakukan tahap registrasi online pada website www.kki.go.id
- Melampirkan pas photo berwarna terbaru 4 x 6 = 2 lembar dan 2 x 3 = 2 lembar.
- Semua berkas persyaratan duplikat tetap dikirimkan ke Konsil Kedokteran Indonesia : Up. Bagian Registrasi Jl. Teuku Cik Ditiro No. 6 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat 10350.
- STR ASLI RUSAK
- Melampirkan surat permohonan penggantian STR dari yang bersangkutan yang ditujukan ke Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.
- Melampirkan bukti STR rusak atau surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa STR yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia rusak akibat musibah (kebakaran/kebanjiran/dll).
- Melampirkan surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan bahwa benar STR rusak akibat musibah (kebakaran/kebanjiran/dll).
- Melampirkan Fotokopi KTP yang bersangkutan.
- Melampirkan surat pernyataan yang bersangkutan (bermaterai) dengan mencantumkan nomor Handphone dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
- Melampirkan bukti bayar sebesar Rp. 130.000 dengan menggunakan kode biling yang didapatkan setelah pemohon melakukan tahap registrasi online pada website www.kki.go.id
- Melampirkan pas photo berwarna terbaru 4 x 6 = 2 lembar.
- Semua berkas persyaratan STR Rusak tetap dikirimkan ke Konsil Kedokteran Indonesia : Up. Bagian Registrasi Jl. Teuku Cik Ditiro No. 6 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat 10350.