PROSES PENERBITAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR) DOKTER DAN DOKTER GIGI TERINTEGRASI DENGAN SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN (SI-SDMK)
Terhitung sejak tanggal 4 September 2023 proses penerbitan STR diintegrasikan dengan Sl-SDMK sehingga terdapat perubahan sebagai berikut:
1. Nama yang tertera pada STR disesuaikan dengan nama yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk.
2. Nomor STR semula berupa 16 digit angka diubah menjadi dua huruf diawal dan diikuti 14 digit berupa angka.
Bagi STR yang masih menggunakan nomor STR versi lama tetap masih berlaku dan akan diubah menjadi nomor baru secara bertahap.
Selanjutnya disampaikan pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data STR dokter/dokter gigi, Konsil Kedokteran lndonesia menyediakan laman untuk pengecekan data STR dokter/dokter gigi pada : https://kki.so.id/cekdokter/form Demikian, harap maklum
Pengumuman Nomor : KI.01.01/02/KKI/IX/2166/2023
TENTANG PENYELENGGARAAN REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, bersama ini disampaikan pengumuman terkait tata cara penyelenggaraan registrasi Dokter dan Dokter Gigi.