KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI
NOMOR 1442/MENKES/PER/X/2005
Kedudukan
Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia adalah unsur pembantu pelaksanaan tugas dan wewenang Konsil Kedokteran Indonesia
Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, secara teknis administrasi dibina oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
Tugas
Memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Konsil Kedokteran Indonesia
Fungsi
Pelaksanaan fasilitasi standardisasi pendidikan profesi;
Pelaksanaan fasilitasi registrasi;
Pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan pelayanan hukum;
Pelaksanaan administrasi umum dan hubungan masyarakat.