Taruna Ikrar
Ketua Konsil Kedokteran (KKI),
Direktur International Association of Medical Regulatory Authorities (IAMRA),
Guru besar Tetap Departmen Farmakologi, Fakultas Kedokteran Universitas Malahayati Lampung.
Dalam kondisi pandemik dan berlanjutnya “endemic post covid-19”, masyarakat sangat membutuhkan tenaga Kesehatan, khususnya pelayanan dokter. Namun pada kenyataannya Indonesia masih sangat kekurangan dokter, bahkan kondisi ini diperberat sebagai dampak pandemik, karena banyaknya tenaga Kesehatan khsusus dokter yang menjadi korban. Kondisi tersebut sebagai awal permasalahan pelayanan kedokteran Indonesia, yang seperti benang kusut yang perlu dicarikan solusinya.
Kalau menilik jumlah dokter Indonesia yang harus melayani 270an Juta Jiwa penduduk, dengan berdasarkan ratio yang dirilis WHO bahwa standar minimal rasio dokter dan populasi masyarakat yang dilayani disuatu negara adalah 0.1% atau seorang dokter melayani perseribu penduduk (artinya dibutuhkan minimal 10 dokter yang melayani setiap 10.000 penduduk). Namun, berdasarkan laporan PPSDM yang dipresentasinya sewaktu rakornas KKI di Bogor, dijelaskan bahwa sampai dengan tahun 2030, kita masih akan mengalami krisis kekurangan dokter sekitar 160.000 dokter.
Selain masalah jumlah dokter, Indonesia juga mengalami masalah ketimpangan Distribusi Dokter atau maldistribusi. Hal ini sangat terlihat bahwa jumlah dokter dengan densitas sangat tinggi di kota-kota besar, tetapi sangat minim di daerah perifer atau pedesaan. Kondisi ini diperparah, kalau melihat keadaan geografis Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar didunia. Ketimpangan distribusi tersebut menyebabkan ribuan pulau yang tidak memiliki seorang dokterpun. Kondisi ini tentu membahayakan keselamatan masyarakat yang berada didaerah perifer tersebut.
Selain kedua masalah diatas, dewasa ini Indonesia juga mengalami masalah kekurangan dokter spesialis dan dokter subspesialis. Ini juga menjadi persoalan yang harus diselesaikan khususnya berdasarkan parameter jumlah dokter spesialis dan subspesialis yang dapat melayani masyarakat Indonesia. Bahkan menurut laporan Dirjen YanMed Kementrian Kesehatan RI, bahwa sampai 50 tahun yang akan datang, jika produksi dokter spesialis dan sub spesialis seperti sekarang ini, kita akan tetap mengalami kekurangan dokter bahkan krisis dokter spesialis. Hal ini disebabkan produksi dokter spesialis sangat rendah dan sangat timpang jika dibanding dengan kebutuhan dan laju pertumbuhan penduduk.
Berdasarkan portal resmi KKI jumlah dokter yang teregistarasi di Indonesia dan memiliki STR serta Surat Izin Praktek, terlihat 3 persoalan penting dalam pemenuhan kebutuhan dokter di Indonesia, yaitu: Pertama, Jumlah Dokter Yang Teregistrasi, dengan STR yang masih aktif di website KKI sampai dengan 22 Juni 2022, hanya sekitar 142.565 dokter umum Jumlah ini sangat kurang dibanding jumlah penduduk Indonesia (270,20 Juta Jiwa). Kedua, Kondisi Kekurangan Jumlah dokter diperparah dengan, permasalahan distribusi dokter yang sangat buruk, dimana dokter umumnya berada dikota kota besar saja, seperti dipulau jawa, sumatera dan Sulawesi, sementara dipulau pulau lain sangat kekurangan dokter (Indonesia memiliki 17.675 pulau). Ketiga, Dalam pelayanan kedokteran berdasarkan kualifikasi spesialistik Indonesia hanya memilki sebanyak 43.888 dokter spesialis yang sebagian kecil dokter subspesialis, dimana jumlah ini juga mencakup untuk jenis 37 spesialistik dan subspesialistik, dengan distribusi yang juga sangat timpang.
Sehingga berdasarkan persoalan tersebut, sangat wajar jika semua Lembaga terkait memiliki tanggungjawab untuk melakukan aksi ekstraordinari seperti yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi. Kita tidak berada dalam kondisi normal. Sehingga menjadi kewajiban untuk melakukan suatu upaya maksimal untuk menggapai ketertinggalan tersebut.
Penulis | : | Taruna Ikrar |
Attachment | : | MENGURAI_BENANG_KUSUT_DOKTER_INDONESIA8.pdf |
Komentar
Komentar di nonaktifkan.