Penyelenggaraan praktik kedokteran merupakan inti dari berbagai upaya kesehatan. Praktik kedokteran harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang kompeten agar layanan praktik kedokteran yang diterima oleh pasien/masyarakat merupakan layanan yang bermutu, aman dan berkualitas. Oleh karena itu perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pemantauan. Berkaitan dengan hal tersebut. Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyelenggarakan kegiatan pembinaan praktik kedokteran dan sosialisasi mengenai disiplin profesi kedokteran di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (15/6/2023).
“Tujuan pertemuan untuk melakukan pembinaan praktik kedokteran sebagai salah satu upaya preventif dalam penjagaan mutu profesionalisme dokter dan dokter gigi. Melalui pertemuan ini, diharapkan pelanggaran disiplin profesi kedokteran sedapat mungkin dapat dicegah agar tidak terjadi”, kata Sekretaris KKI, dr Imran Agus Nurali, SpKO ketika menyampaikan laporan kegiatan di Aula lantai 2 kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara”. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara luring, dengan peserta pertemuan dari Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Organisasi Profesi, Dekan FK, dan Komite Medik Rumah Sakit, katanya melanjutkan.
Seketaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Ardi Taufik Simanjuntak,SE, MSP mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes
Dalam sambutannya mengatakan “kami berharap kiranya dengan pertemuan ini perwakilan komite medik dari beberapa rumah sakit serta perwakilan dinas kesehatan kabupaten/ kota dapat memahami peraturan peraturan yang berkaitan dengan praktik kedokteran untuk dokter dan dokter gigi sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran disiplin kedokteran”.
Ketua KKI, dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS menyampaikan sambutan yang senada “Saya berharap pertemuan ini dapat memberikan wawasan pada kita semua dalam menjalankan praktik kedokteran di Fasyankes khususnya di Kota Medan, Kota Binjai, dan Kota Deli Serdang untuk dapat meningkatkan mutu dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara professional sehingga layanan yang diberikan aman dan tidak menjadi masalah baik itu etik, disiplin maupun hukum”, katanya. “Dalam upaya pelaksanaan praktik kedokteran yang baik dan benar, kita semua berharap tidak ada dokter atau dokter gigi yang diadukan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), katanya melanjutkan.
Setelah opening ceremony dilanjutkan dengan sesi paparan oleh Dr. drg. Hari Pudjo Nugroho, SH, MHKes, CLA (anggota MKDKI) mengatakan, ‘Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada MKDKI’. ‘MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan menetapkan sanksi’ katanya melanjutkan. Terkait dengan pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi pada hakikatnya dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga) hal, yaitu: 1.melaksanakan Praktik Kedokteran dengan tidak kompeten; 2.tugas dan tanggung jawab profesional pada pasien tidak dilaksanakan dengan baik; dan 3.berperilaku tercela yang merusak martabat dan kehormatan profesi kedokteran / kedokteran gigi.
Kemudian paparan dilanjutkan oleh Ketua Divisi Pembinaan KK, Drs. Hisyam Said, M.Sc. ‘Profesionalisme dalam bidang kedokteran / kedokteran gigi harus dijaga’ katanya. ‘Sanksi disiplin akan diberikan jika melanggar disiplin profesi’ katanya dengan tegas. ‘Bentuk Pelanggaran Disiplin Profesi Kedokteran diatur dalam Perkonsil No. 4 Tahun 2011’ katanya melanjutkan.
Narasumber terakhir, drg Gatot Suseno MM. FICD. CMC mengatakan, “Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien”.
Penerapan sanksi sebagai pendisiplinan dan pembinaan kepada tenega medis adalah salah satu bentuk penegakan disiplin dan demi kohormatan profesi kedokteran.
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar