Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/F/236/2024 tentang Peniadaan Salinan Surat Tanda Registrasi Bagi Tenaga Medis Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, diinformasikan:
- Penyelenggaraan registrasi Tenaga Medis dilakukan secara online dan STR iterbitkan dalam bentuk elektronik.
- STR dalam bentuk elektronik merupakan dokumen yang sah, diakui secara hokum, dan dapat dipergunakan sebagai salah satu persyaratan penerbitanSurat Izin Praktik, sehingga tidak lagi diperlukan Salinan STR dalam bentuk fisik untuk penerbitan Surat Izin Praktik.
- Dalam rangka pengawasan tempat praktik tenaga medis, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi jumlah SIP aktif Tenaga Medis melalui portal sisdmk.kemkes.go.id sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal verifikasi SIP aktif yang telah dimiliki ternyata tidak sesuai, maka Tenaga Medis melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat praktik atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat melakukan pemutakhiran data pada portal sisdmk.kemkes.go.id.
Peniadaan salinan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Tenaga Medis pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, bisa dilihat dengan link dibawah ini : https://kki.go.id/uploads/media/1707974166_02113f84a9cddb9a1ef7.pdf
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar