Tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan salah satu pilar pendukung transformasi kesehatan dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri, produktif, dan berkeadilan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu diperlukan kemudahan proses registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam penerbitan STR secara elektronik.
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan guna mendukung transformasi kesehatan, diperlukan kebijakan pemerintah untuk memberikan kemudahan layanan registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa layanan penerbitan STR bagi tenaga medis (dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis) dan tenaga kesehatan (tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan termasuk apoteker).
Komentar
Komentar di nonaktifkan.