Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) merupakan pelopor terbentuknya pertemuan Medical Disciplanary Board tingkat Asean. Untuk menghadapi AFTA (Asean Free Trade Area) 2015 MKDKI akan bersinergi dengan Medical Disciplanary Board negara negara Asean untuk penanganan penegakan disiplin kedokteran. Kegiatan ini di selenggarakan pada tanggal 27 – 28 April 2014 di Hotel Bidakara, Jakarta. Negara Asean yang ikut dalam pertemuan ini adalah Philipines, Malaysia, , Thailand, Kamboja, Myanmar dan Timor Leste sebagai negara pengamat serta Indonesia sebagai tuan rumah.
Pada Hari I (27/4) seluruh peserta pertemuan mempresentasikan sistem penegakan disiplin kedokteran/kedokteran gigi di negara masing masing. Dan keeseokan harinya acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, dr. Supriyantoro. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa profesi medis tidak hanya sekedar interaksi antara dokter atau dokter gigi dengan pasien, tetapi membutuhkan pengetahuan, skill dan perilaku yang memiliki standar tertentu. Masyarakat selalu mencari pelayanan medis yang terbaik, oleh karenanya dokter dan dokter gigi harus mampu membangun kepercayaan masyarakat.
Pada hari II (28/4) digelar acara jumpa pers, Ketua MKDI, Prof. Ali Baziad, Sp.OG sekaligus sebagai ketua panitia acara ini menyampaikan kepada pers bahwa setiap negara memiliki sistem yang berbeda dalam hal penegakan disiplin kedokteran dan aturan tersebut harus diketahui oleh setiap dokter agar bisa mengindarkan diri dari malpraktik. Sehingga tidak ada pilihan lain bila orang ingin bekerja disana harus mematuhi aturan main dinegara tempat bekerja. Indonesia misalnya memiliki 28 jenis tindakan yang tidak boleh dilanggar oleh dokter tegas Ali.
Selesai acara jumpa pers , Prof. Ali Baziad, Sp.OG melanjutkan kembali pertemuan dengan anggota Asean dan akhir dari pertemuan ini diambil suatu kesimpulan, antara lain:
1. Semua Negara ASEAN menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran dibutuhkan untuk melindungi masyarakat.
2. Di kebanyakan Negara ASEAN Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran tidak terpisah dengan Konsil Kedokteran.
3. Standar sanksi yang diberikan disetiap Negara ASEAN berbeda.
4. Landasan hukum dari Disiplin Dokter/Dokter Gigi berbeda-beda, yaitu dari Undang-undang Praktik Kedokteran dan Keputusan Kementerian.
5. Proses dalam melakukan penegakan disiplin hampir sama di setiap Negara ASEAN; dimulai dari komplain dilanjutkan dengan dengar pendapat dan diakhiri dengan keputusan.
6. Kebanyakan Negara ASEAN tidak mengenal Majelis Disiplin yang lebih tinggi, tetapi jika tidak menerima keputusan, maka dokter/dokter gigi dapat melanjutkan ke pengadilan.
7. Di beberapa Negara ASEAN Majelis Disiplin juga menangani permasalahan Etika.
Dan seluruh peserta pertemuan bersepakat untuk hal hal tersebut di bawah ini :
1. Semua Negara ASEAN sepakat certificate of Goodstanding sangatlah penting.
2. Semua Negara ASEAN sepakat certificate of Goodstanding diterbitkan dari Negara pemohon.
3. Semua Negara ASEAN sepakat certificate of Goodstanding disamakan untuk Negara ASEAN.
4. Semua Negara ASEAN sepakat saling berbagi Informasi tentang kriteria pelanggaran disiplin serta proses penegakan disiplin di WEB setiap Negara.
5. Semua Negara ASEAN sepakat kasus malpraktik tidak dalam ranah perlindungan konsumen.
6. Semua Negara ASEAN sepakat untuk tidak mempublikasikan dokter/dokter gigi yang telah melakukan malpraktik.
7. Semua Negara ASEAN sepakat bahwa akan dilakukan pertemuan secara regular.
8. Semua Negara ASEAN sepakat Sekretaris Jenderal ASEAN akan di informasikan untuk mendukung Forum ini (Forum Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran ASEAN).
Hari ke III (29/4) adalah Hari Ulang Tahun Konsil Kedokteran Indonesia yang diselenggarakan di kantor Konsil Kedokteran Indonesia. Seluruh peserta pertemuan Asean ikut hadir dalam acara tersebu. Setelah mengikuti acara perayaan ULTAh KKI para delegasi diundang untuk melihat ruangan dan aktivitas yang ada di gedung Konsil Kedokteran Indonesia.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.