Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengisi acara talk show yang diselenggarakan oleh Radio Republik Indonesia Program 1 (RRI Pro 1) Ternate pada hari Kamis (6/9) dalam saluran Kanal Inspirasi. Narasumber dalam acara tersebut Prof. Dr. dr. Herkutanto, Sp.F (K), SH, LLM, FACLM (Ketua Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran, Dra. Indah Suksmaningsih, MPM (Anggota Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran) dan Dr. Leila Mona Ganiem, S. Pd, M. Si (Anggota Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Gigi).
Prof. Herkutanto menjelaskan bahwa KKI adalah lembaga Negara yang mandiri dan bersifat independen yang terdiri dari Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI dibentuk untuk melindungi masyarakat dan memberi kepastian hukum kepada dokter, dokter gigi dan masyarakat. Dokter yang kompeten akan diberikan Surat Tanda Registrasi (STR). STR merupakan pengakuan Negara terhadap dokter dan dokter gigi yang akan melakukan praktik kedokteran. Apabila seorang dokter melakukan praktik kedokteran tanpa STR artinya dokter tersebut melakukan pelanggaran hukum. STR berlaku selama 5 tahun dengan tujuan agar dokter dapat mempertahankan dan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“STR sangat bermanfaat bagi dokter karena dengan adanya STR maka akuntabilitas dokter terjaga, masyarakat percaya (trust) dan memperoleh kehormatan profesi karena ada jaminan dari negara”, ungkap Prof. Herkutanto ketika menjelaskan manfaat STR. Selain itu masyarakat akan terlindungi jika dokter teregistrasi. “Masyarakat sebagai pengguna layanan akan merasa aman karena penyelenggaraan praktik kedokteran diawasi dan dikawal oleh KKI, kata Dra. Indah.
“Masyarakat harus cerdas dalam memilih dokter”, ungkap Dr. Leila Mona. Pasien cerdas adalah pasien yang memberikan informasi secara jelas dan jujur kepada dokter tentang masalah kesehatannya, mematuhi nasihat dan petunjuk dokter. Pasien boleh menanyakan atau meminta penjelasan kepada dokter tentang tindakan medis yang diberikan kepadanya. Selain itu pasien juga dapat menolak tindakan medis yang diberikan kepadanya.
Apabila masyarakat merasa tidak puas atau dirugikan atas tindakan dokter maka dapat melaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). MKDKI adalah lembaga independen dari KKI. MKDKI akan melakukan investigasi dan pemeriksaan melalui persidangan terkait dugaan pelanggaran disiplin kedokteran. Apabila dokter tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut dapat peringatan secara tertulis, pencabutan STR, maupun pendidikan dan pelatihan kembali.
Prof. Herkutanto menghimbau kepada pasien agar menjadi pasien yang cerdas. Dokter hanya sebagai konsultan untuk membantu pasien mengatasi masalah kesehatannya. Bagi para dokter, untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pasien dan terus menjaga perilaku dan kompetensi. Dra. Indah berharap semua dokter Indonesia memiliki STR ketika melakukan praktik kedokteran, sedangkan Dr. Leila Mona Ganiem berharap dokter Indonesia terus berusaha meningkatkan kompetensinya dan menjadi dokter yang baik dan cerdas.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.