Dalam rangka meningkatkan penyebarluasan informasi tentang kebijakan dan program Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dilaksanakan kegiatan talk show KKI di Radio Trijaya pada hari Senin (3/9) jam 09.00 – 10.00 WIB. Narasumber talk show yaitu Prof. Dr. Ir. Satryo Soemantri Brodjonegoro (Wakil Ketua II Konsil Kedokteran Indonesia) dan drg. Astuty, MARS (Anggota Divisi Registrasi Konsil Kedokteran Gigi).
Topik talk show yaitu registrasi dokter sebagai pengawalan profesionalisme serta kemitraan dokter dan pasien. Prof. Satryo menjelaskan tentang apa itu KKI dan kenapa KKI dibentuk. “Perlu ada pengaturan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran”, ungkap Prof. Satryo. Pengaturan dilakukan untuk melindungi pasien, meningkatkan mutu pelayanan medis serta memberikan kepastian hukum bagi dokter, dokter gigi dan masyarakat.
Pengawalan profesionalisme dokter dan dokter gigi dilakukan melalui Surat Tanda Registrasi (STR). “KKI menerbitkan STR sebagai bukti bahwa dokter tersebut terdaftar di Indonesia dan sudah memiliki kompetensi yang sesuai untuk melakukan praktik kedokteran”. Hal tersebut disampaikan oleh drg. Astuty pada saat menjelaskan tentang kewajiban dokter dan dokter gigi untuk memiliki STR. STR adalah pengakuan Negara terhadap kewenangan dokter dan dokter gigi yang akan praktik di Indonesia, bukan sekedar proses administrasi. Dokter dan dokter gigi dapat mengajukan STR secara online melalui website KKI di www.kki.go.id.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Satryo menyampaikan tentang hak dan kewajiban dokter serta hak dan kewajiban pasien sesuai dengan Undang-Undang Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004. Hak dokter antara lain memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan SOP, sedangkan hak pasien antara lain untuk mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis, meminta pendapat dokter/dokter gigi lain, dan mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis. Kewajiban pasien antara lain memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya serta mematuhi nasihat dan petunjuk dokter, sedangkan kewajiban dokter antara lain yaitu memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan SOP, merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien serta melakukan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan.
Diakhir sesi talk show, narasumber menyampaikan harapannya yaitu KKI dapat memelihara dan meningkatkan profesionalisme dokter dan dokter gigi melalui upaya registrasi, pembinaan dan penegakan disiplin profesi dalam rangka melindungi masyarakat.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.