“Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) adalah suatu lembaga Negara yang mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang terdiri dari Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi”, jawab Prof. drg. Armasastra Bahar, Ph.D (Ketua Konsil Kedokteran Gigi) ketika penyiar Radio Elshinta melontarkan pertanyaan terkait KKI dalam acara Talk Show pada hari Selasa (4/9) jam 14.00 – 15.00 WIB di Radio Elshinta jalan Raya Joglo No. 70 Jakarta.
KKI dibentuk untuk melindungi masyarakat dari praktik kedokteran dan memberi kepastian hukum kepada dokter, dokter gigi dan masyarakat. Untuk itu perlu pengaturan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran di Indonesia. Tujuannya agar dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran kompeten dan memberikan pelayanan yang bermutu.
Dokter dan dokter gigi yang kompeten adalah yang sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada dokter dan dokter gigi yang telah teregistrasi. Dengan kata lain STR merupakan pengakuan negara terhadap kewenangan dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia. Prof. Armasastra menjelaskan proses registrasi dokter dan dokter gigi serta persyaratan untuk mendapatkan STR. “Apabila seorang dokter melakukan praktik kedokteran tetapi tidak memiliki STR maka dokter tersebut adalah ilegal”, ungkap Dr. Leila Mona Ganiem, S.Pd, M.Si (Anggota Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Gigi).
Pada kesempatan tersebut, pendengar dapat bertanya melalui telepon, whatsapp maupun twitter Radio Elshinta. Hal yang ditanyakan antara lain tentang bagaimana cara masyarakat dapat mengetahui apakah dokter tersebut memiliki STR atau tidak. Dr. Leila Mona menjawab bahwa caranya mudah, yaitu dengan membuka website KKI www.kki.go.id, kemudian klik menu Cari Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis. Masukkan nama dokter lalu ketik kode verifikasi dan klik cari. Jika dokter tersebut memiliki STR, maka akan tampil nama dokter dan masa berlaku STRnya.
Penjelasan hubungan kemitraan dokter dan dokter gigi dengan pasien disampaikan oleh Dr. Leila Mona. Keberhasilan upaya pengobatan atau pencegahan penyakit berkaitan erat dengan respon pasien. Pasien wajib memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya dan berhak mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Prof. Armasastra berharap agar dokter dan dokter gigi yang bekerja di Indonesia bekerja sesuai dengan kompetensinya. Menjaga kompetensi dengan mengikuti Continuing Professional Development (CPD) karena ilmu kedokteran selalu berkembang. STR jangan sampai kadaluarsa dan jangan melakukan praktik kedokteran tanpa ada STR.
Dr. Leila Mona juga menyampaikan harapannya agar pelayanan dan mutu kedokteran terus menerus meningkat dan bertambah baik. “Kita semua bertanggung jawab untuk itu, serta masyarakat sebagai pengguna pelayanan kedokteran mari kita menjadi pasien yang cerdas”.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.