Kepada Yth.
Dokter
di-
Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan adanya surat dari Ketua Kolegium Dokter lndonesia Nomor 192/KDI/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang Pemberitahuan Uji Kompetensi Dokter WNI Lulusan Dalam dan Luar Negeri, dengan ini kami sampaikan bahwa bagi Dokter yang STR-nya tidak berlaku lagi, maka Sertifikat Kompetensi dapat diperoleh melalui uji kornpetensi atau berdasarkan Pendidikan Kedokteran Berelanjulan/Continuing Professional Development (CPD).
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerrasama Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia,
Prof. dr. Bambang Supriyatno, Sp.A (K)
Tembusan:
1. Kelua Kolegium Dokter lndonesia.
2. Ketua Badan Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.