Surat Edaran Tentang Permohonan Pengembalian Biaya Surat Tanda Registrasi dan Certificate Of Goodstanding
Yang Terhormat,
1. Dokter
2. Dokter gigi
3. Dokter spesialis
4. Dokter gigi spesialis
SURAT EDARAN
Nomor:TU.02.03/04/KKI/VII/2483/2017
TENTANG
PERMOHONAN PENGEMBALIAN BIAYA SURAT TANDA REGISTRASI DAN CERTIFICATE OF GOODSTANDING.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) wajib disetor langsung secepatnya ke KAs Negara dalam waktu 1 (satu) hari kerja, maka Konsil Kedokteran Indonesia tidak dapat mengembalikan biaya Surat Tanda Registrasi dan Certificated of Goodstanding yang telah disetor ke rekening BPn182 SEKRETARIAT KKI KEMENKES dengan nomor 93.20.5556 BNI cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan dikarenakan sudah disetor ke Kas Negara.
Demikian surat edaran ini untuk diketahui.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal: 11 Juli 2017
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
SEKRETARIS
ttd
Dr. dr. Gema Asiani, M.Kes
Share this artikel :
Komentar
Komentar di nonaktifkan.