Yth. Seluruh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Seluruh Indonesia
Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada pasal 264 disebutkan bahwa pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi (SKP) dilakukan oleh Menteri yang dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan, melalui Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan. Berkaitan dengan hal tersebut Diretorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan akan melakukan sosialisasi terkait pengelolaan SKP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Untuk itu, kami mengundang seluruh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk hadir secara daring pada:
hari, tanggal : Kamis, 30 Mei 2024
waktu : 10.00 WIB – selesai
tempat : Tempat kerja masing-masing dengan platform zoom meeting : https://link.kemkes.go.id/SosialisasiPerizinanPengelolaanSKP
Meeting ID: 827 6274 3036 Passcode: 815655
Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.