Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Named dan Nakes
Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024: Tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sehubungan dengan hal tersebut Direktorat Tenaga Kesehatan (Ditjen Nakes) menyelenggarakan sosialisasi secara online dalam beberapa regional.
Kegiatan sosialisasi dimulai dari Regional Barat (18/1) Adapun yang menjadi peserta pertemuan yaitu para pemangku kepentingan yang terkait, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Hal yang disampaikan dalam sosialisasi ini ada 3 (tiga) hal. Yang pertama tentang latar belakang diterbitkannya surat edaran. Surat Edaran merupakan suatu bentuk diskresi kata dr. Yuli Farianti, M.Epid (Sekretaris KKI).
Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, kata Yuli menjelaskan. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu wajib memiliki izin. Bagi yang sudah memenuhi persyaratan diberikan izin dalam bentuk Surat Izin Praktik, katanya menegaskan.
Persyaratan perpanjangan SIP meliputi STR, tempat praktik, dan pemenuhan kecukupan SKP, kata Lupi Trilaksono, S.F., M.M, Apt (Direktur Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan). Jumlah kecukupan SKP dapat diakses oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan/atau Kepala Dinas PTSP Kabupaten/Kota melalui portal skp.kemkes.go.id. kata Lupi melanjutkan penjelasannya.
Apabila ingin melakukan perbaikan data/pemutahiran data dapat dilakukan di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) kata Timor Utama. Untuk Named/Nakes yang tidak praktik mandiri dapat melaporkan ke fasyankes tempat bekerja selanjutnya admin fasyankes akan melakukan pemutahiran data. Tetapi apabila Named/Nakes melaksanakan praktik mandiri maka pemutahiran data akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan kab/kota.
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar