Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dilahirkan sebagai sebuah pilihan sadar, diperjuangkan selama 22 tahun untuk akhirnya terwujud melalui sebuah Undang-undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.Pilihan sadar karena amat disadari bahwa Indonesia sebagai negara besar harus memiliki sistem yang mengatur pendidikan serta pembinaan profesi melaluis ebuah lembaga yang independen dan bersifat otonom serta sekaligus membuat sistem ini diterima dan diakui sedikitnya di kawasan ASEAN. Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional serta DPR RI saat itu dalam sebuah ksepahaman dan bersama komunitas kedokteran mewujudkan itu semua. Presiden RI saat itupun menekankan keinginan kuat beliau untuk menandatangani 3 undang-undang terakhir pada akhir masa jabatan beliau termasuk Undang-undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK) ini. UUPK ini sempat pula mengalami judicial review untuk akhirnya diterima dan berlaku sebagaimana yang kita pedomani selama 8 tahun ini.
Oleh karena itu, sudah sepantasnya kita semua bukan hanya menyukuri tapi lebih dari itu adalah menjaga keberadaan UUPK melalui pemahaman tentang UUPK itu sendiri, pemahaman terhadap profesi serta profesionalisme kedokteran yang merupakan napas dan isi dari UUPK serta menjaga UUPK sebagai bagian dari komitmen dan integritas kita terhadap profesi.
Penataan pendidikan dokter dan dokter gigi mulai dari hulu ke hilir perlu dilakukan agar dokter dan dokter gigi agar dokter yang dihasilkan mempunyai kompetensi sesuai dengan standar pendidikan.
Dengan adanya standar pendidikan dan standar kompetensi dokter dokter Indonesia ini diharapkan pendidikan dokter di seluruh Indonesia diakui secara internasional, memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang bermutu serta melindungi masyarakat.
Peringatan sewindu KKI ini menjadi penting karena inilah momentum bagi kita semua untuk menghayati dan terus mengamalkan kedokteran sebagai the helping profession dimana kesejawatan serta altruisme menjadi pedoman utama, momentum untuk mengembalikan peran profesi secara tepat dalam pendidikan kedokteran, momentum untuk mensosialisasikan Undang-undang No.24 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran sebagai pedoman dan regulasi yang bersifat lex spesialis bagi profesi kedokteran serta Konsil Kedokteran Indonesia sebagai rumah profesi. Mari kita terima semua pengaduan masyarakat sebagai bahan penguatan jati diri profes
Komentar
Komentar di nonaktifkan.