Pada hari Rabu tanggal 20 maret 2019, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyelenggarakan Rapat Pembahasan Surat Tanda Registrasi Kualifikasi Tambahan (STR-KT). Rapat tersebut diselenggarakan dalam rangka implementasi Perkonsil Nomor 54 tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
Rapat dihadiri oleh sebagian besar Konsilor dari KKI, Sekretaris KKI, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), ketua Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), Ketua Asosiasi Rumah Sakit Gigi Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI), 6 Kolegium Dokter Spesialis serta Komite Medik Rumah Sakit CiptoMangunkusumo (RSCM).
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa:
- Standar Pendidikan Subspesialis dan Fellowship harus disahkan KKI sebagai persyaratan penerbitan STR KT oleh KKI.
- KKI akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan tentang proses permohonann STR KT Subspesialis dan Fellowship.
- Persyaratan STR KT: Surat Keterangan dari Dekan/Direktur RS Pendidikan/Direktur RS tempat bekerja sebagai Subspesialis atau Fellowship (dapat secara koletif). Pengajuan STR KT secara online oleh perorangan melalui laman website www.kki.go.id.
- Kolegium dan ARSPI mendesiminasikan persyaratan STR KT ke seluruh RS Pendidikan.
- Kolegium mendata nama Subspesialis dan menyerahkan ke KKI. (dengan variable data terdiri dari nama dokter, nama Susbspesialis, dan tempat bekerja). Selanjutnya KKI akan menerbitkan STR KT Subspesialis atau Fellowship dengan syarat standard pendidikannya telah disahkan.
- Masa berlaku STR KT melekat dengan STR Spesialis
- Persyaratan STR-KT adalah sebagai berikut:
a. STR Spesialis yang masih berlaku.
b. Ijazah Subspesialis/Surat Keterangan Dekan/ Surat Keterangan dari Direktur RS Pendidikan/RS tempat bekerja sebagai Subspesialis.
c. Sertifikat Kompetensi Subspesialis/Sertifikat Kompetensi Tambahan Subspesialis
d. Pas Foto terbaru tampak depan dengan latar belakang berwarna merah, ukuran 4x6
e. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP.
f. Biaya STR KT Rp. 300 Ribu per orang. (ERW/2019)
Komentar
Komentar di nonaktifkan.