Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengadakan rapat harmonisasi Standar Pendidikan Emergensi Medisin (EM) untuk kedua kalinya pada Selasa (5/6), bertempat di Gedung KKI Jl. Teuku Cik Ditiro No. 6 Jakarta. Rapat mengundang Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Tim Pokja Divisi Pendidikan KKI dan sembilan kolegium spesialis lain yang terkait yaitu Kolegium Ilmu Penyakit Dalam (IPD), Kolegium Ilmu Kesehatan Anak (IKA), Kolegium Ilmu Bedah, Kolegium Obstetri dan Ginekologi, Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif, Kolegium Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi, Kolegium Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah, Kolegium Neurologi, Kolegium Orthopaedi dan Traumatologi dan Kolegium EM. Agenda pertemuan meliputi pembahasan lanjutan permasalahan kompetensi dokter spesialis EM yang perlu diharmonisasi dengan kompetensi dokter spesialis lain terutama yang termasuk tindakan tumpang tindih spesialistik (shared competency) yang terjadi pada keilmuan dan pelayanan sebelum Standar Pendidikan EM disahkan oleh KKI.
Rapat dibuka oleh Ketua Divisi Pendidikan Konsil Kedokteran Prof. Dr. dr. Sukman Tulus Putra, Sp.A (K) dan dilanjutkan dengan pemaparan Standar Pendidikan oleh Kolegium EM. Proses yang dijalani oleh Kolegium EM sudah melalui tahapan yang cukup panjang. Mulai dari audiensi pertama dengan KKI pada tanggal 10 Mei 2017 dan rapat harmonisasi standar yang pertama pada tanggal 14 November 2017 yang menyimpulkan masih diperlukannya pertemuan lanjutan dengan justifikasi yang lebih jelas. Kolegium EM perlu membuat white paper untuk ruang lingkup kompetensi EM, termasuk kompetensi yang dilakukan secara kolaborasi terutama yang dilakukan di RS Pendidikan tipe A. Diperlukan kesepakatan secara tertulis dengan kolegium spesialis lain yang terkait.
Kompetensi yang boleh sama (irisan kompetensi 30%) juga dijelaskan didalam white paper. Dalam penyusunan white paper kompetensi dan standar pendidikan EM, Kolegium EM berkoordinasi dengan kolegium spesialis lain yang terkait. Pada tanggal 17 Mei 2018 white paper yang dimaksud telah tersusun dan semua kolegium spesialis terkait yang berjumlah sembilan kolegium dokter spesialis sudah memberikan masukan. Hal inilah yang menjadi dasar terlaksananya lanjutan pertemuan harmonisasi Standar Pendidikan EM yang kedua ini.
Salah satu prinsip spesialis baru adalah aspek kebutuhan. Dokter spesialis EM dibutuhkan sebagai penanggungjawab di UGD. EM berperan dalam collaborative teamwork di UGD. Batasan area kompetensi EM adalah wewenang tindakan yang jika tidak dilakukan dalam waktu 6-8 jam bisa menyebabkan kematian pasien (life saving).
Hasil dari pertemuan dapat disimpulkan bahwa perlu dibuat penjelasan lengkap terkait level kompetensi terutama untuk shared competency yang merupakan tindakan invasif. Batasan area kompetensi perlu dibuat lebih detail. Level kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan spesialis EM. Core business EM di UGD adalah area resusitasi (zona merah). Area kompetensi utama EM pada pre-hospital (70%), sedang hospital hanya 30%. Area kerja EM adalah sebagai DPJP di UGD. Panduan rancangan pembelajaran perlu dibuat. Semua keterampilan klinis termasuk kompetensi emergensi dalam resusitasi perlu dijelaskan secara rinci termasuk kompetensi yang berkolaborasi dengan spesialis lain. Perlu dibuat prediksi mapping untuk pemenuhan kebutuhan spesialis EM secara nasional. Akan dijadwalkan pertemuan finalisasi setelah kolegium EM memasukkan revisi standar yang sudah dikoordinasikan dengan kolegium spesialis lain yang terkait. (SY)
Komentar
Komentar di nonaktifkan.