Pada tahun 2016 ini telah diberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Kesepakatan yang dibuat meniadakan batas dalam perdagangan barang dan jasa, termasuk jasa dokter dan dokter gigi. Menyikapi hal tersebut, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dengan mengundang para pemangku kepentingan untuk berkoordinasi dalam menghadapi tantangan MEA tersebut.
Bertempat di Hotel Mercure Surabaya pada tanggal 14 - 16 September 2016, Rakornas KKI tahun 2016 mengusung tema “Penguatan Regulasi dan Pembinaan Profesi Dokter dan Dokter Gigi Dalam Rangka Menjaga Ketahanan Nasional Pada Era Masyarakat Ekonomi ASEAN”.
Kedokteran merupakan komponen penting dalam mendukung ketahanan nasional. KKI dan Kementerian Kesehatan merupakan pemeran utama dalam mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran di wilayah Republik Indonesia. Tantangan yang dihadapi profesi kedokteran dalam era MEA ini, memungkinkan menjadi peluang atau ancaman terhadap ketahanan nasional. Untuk itu, KKI melakukan pengaturan dan menginisiasi koordinasi antara pemangku kepentingan agar bersinergi dalam upaya perlindungan pada masyarakat.
Acara Rakornas ini dihadiri oleh Pemangku Kepentingan di bidang praktik kedokteran di tingkat Pusat dan Daerah, serta Pimpinan Kementerian atau Lembaga non-Kementerian dan undangan lainnya. Narasumber pada acara tersebut adalah Menteri Kesehatan RI yang diwakili oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Dr. Bambang Wibowo, Sp.OG (K), MARS), Ketua Komisi IX DPR RI (Dede Yusuf Macan Effendi, ST, M.Si), Dirjen Belmawa Kemenristekdikti (Prof. Intan Ahmad), Guru Besar Universitas Pertahanan Kemenhan (Laksda TNI (Purn) Prof. Dr. drg. Setyo Harnowo, Sp.BM), Wakil Ketua II KKI (Prof. Dr. Ir. Satryo Seoemantri Brodjonegoro), Ketua MKDKI (dr. Dody Firmanda, Sp.A, MA), Ketua ARSPI (Dr.dr. Anwar Santoso, Sp.JP (K)), Ketua PB IDI ( Prof.dr. I. Oetama Marsis, Sp.OG), Wakil Ketua PB PDGI (Dr. drg. Hananto Seno, MM, Sp.BM), Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta (dr. R. Koesmedi Priharto), dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat ( Dr. Hj. Rosnini Savitri, M.Kes).
Selain paparan dari para Narasumber, juga terdapat diskusi yang terbagi dalam 3 (tiga) kelompok yang membahas tentang Persetujuan Alih Iptek dokter dan dokter gigi, Registrasi Sementara bagi dokter/dokter gigi WNA yang melakukan baksos di bidang kesehatan, dan Pedoman pembinaan secara terpadu bagi dokter dan dokter gigi. Setiap kelompok memaparkan hasil diskusinya.
Pada penghujung acara, Anggota Divisi Pembinaan KKG, Dr. Leila Mona Ganiem, S.Pd, M.Si membacakan kesimpulan hasil pertemuan Rakornas tersebut, yaitu :
1. Dokter/Dokter Gigi Indonesia harus berkualitas dengan cara meningkatkan kompetensinya serta berdaya saing, agar dapat bersaing dengan dokter-dokter asing yang akan masuk ke Indonesia;
2. Pendistribusian tenaga medis merata keseluruh pelosok Indonesia agar tidak ada celah untuk masuknya dokter-dokter asing;
3. Dokter/Dokter Gigi asing tidak akan mudah masuk ke Indonesia, karena adanya persyaratan umum dan khusus (domestic regulations);
4. Permasalan terkait Alih Ilmu Pengetahuan dan Kedokteran (Iptekdok) perlu koordinasi serta dukungan pengambil keputusan terkait Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TKWNA) yaitu Kementerian Kesehatan RI, Konsil Kedokteran Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kolegium;
5. Dalam menghadapi MEA kewaspadaan perlu ditingkatkan, serta koordinasi sangat penting dilakukan antara Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Kesehatan RI dan Konsil Kedokteran Indonesia.
Dalam meningkatkan Ketahanan Nasional sangat dibutuhkan kesinergian antara Konsil Kodekteran Indonesia dengan para Stakeholder.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.