Lindungi Masyarakat dengan Kompetensi Dokter
Jakarta, 12 Oktober 2014
Hari ini (12/10) sebanyak 200 undangan sebagai pemangku kepentingan bidang kesehatan bertemu di DI Yogyakarta. Pertemuan membahas tentang perlindungan kepada masyarakat terkait pelaksanaan praktik kedokteran. Pertemuan ini digagas Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dalam bentuk rapat koordinasi KKI dengan pemangku kepentingan wilayah Indonesia Barat dan Tengah.
Sekretaris KKI drg. Astrid, MH.Kes mengatakan bahwa dalam rangka melindungi masyarakat, KKI melaksanakan perannya untuk mengawal kompetensi dokter/dokter gigi yang diwujudkan melalui pengaturan oleh KKI, antara lain regulasi tentang :
· Registrasi ulang
· Letter of Goodstanding (LoG)
· Tata cara penanganan dugaan pelanggaran disiplin profesi dokter/dokter gigi.
Menurut drg. Astrid, dengan pertemuan ini diharapkan tumbuh pemahaman yang lebih komprehensif terhadap berbagai aspek peraturan perundang-undangan pelaksanaan sebagai upaya untuk perlindungan pasien dan peningkatan mutu pelayanan medis.
Pertemuan yang berlangsung pada tanggal 12 – 14 Oktober 2014 ini akan diisi paparan, diantaranya mengenai Kebijakan Pemerintah tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan WNA; Kebijakan Dikti dalam Penyetaraan Pendidikan Profesi Dokter dan Dokter Gigi WNI/WNA Lulusan Luar Negeri; dan Pandangan Praktisi Medis dalam penyaringan pemberian ijin praktik kepada dokter dan dokter gigi.
Kegiatan Rakor ini diselenggarakan oleh KKI dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Dekan Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi, Ketua PB-IDI, Ketua PB-PDGI, perwakilan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), serta Kolegium-Kolegium di seluruh wilayah barat dan tengah.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.