Pengawalan profesionalisme dokter dan dokter gigi adalah salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dokter dan dokter gigi.
Penjaminan mutu profesionalisme dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik di era JKN menjadi topik yang dibahas pada panel diskusi Rapat Koordinasi Nasional KKI tanggal 24 April 2018 di Makassar. Diskusi yang dimoderatori oleh Prof. Dr. dr. Herkutanto, Sp.F(K), SH, LLM, FACLM dan Dr. drg. Grace Virginia Gumuruh, Sp. KG, MM mengundang narasumber dari KKI, MKDKI dan PERSI.
Ketua Divisi Pendidikan Konsil kedokteran Prof. Dr. dr. Sukman Tulus, Sp.A (K) membahas tentang tantangan pelayanan kedokteran spesialis di Fasyankes. Disampaikan bahwa tantangan/masalah yang dihadapi dokter saat ini antara lain yaitu menurunnya “trust” dari masyarakat, adanya kemajuan dan perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, kebutuhan pelayanan yang berkualitas dan terjangkau (spesialis-subspesialis), aksesibilitas pelayanan kedokteran/kesehatan, arus globalisasi yaitu adanya mobilisasi dokter antar negara, khususnya ASEAN, perkembangan pesat bidang spesialisasi dan subspesialisasi dalam kedokteran, serta sistem pembiayaan kesehatan (JKN).
Tata kelola klinik yang baik diatur dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Pasal 36). Hal tersebut disampaikan oleh Dr. dr. Khalid Saleh, Sp.PD-KKV yang mewakili PERSI. Pemberian kewenangan klinis oleh Komite Medik pada staf medis harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Rumah Sakit memastikan dokter/dokter gigi melakukan pelayanan kedokteran sesuai dengan kewenangan yang diberikan secara legal. Diharapkan semua Tenaga Medis di RS memiliki STR.
Wakil Ketua MKDKI memaparkan tentang Perkonsil 50 tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi. MKDKI bertugas untuk menerima pengaduan, memeriksa dan memutus kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan. Pengadu dapat mengadukan ke MKDKI. Proses persidangan terdiri dari pemeriksaan awal, sidang musyawarah, verifikasi, pemeriksaan pengadu, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan teradu, tanggapan akhir teradu, dan sanksi. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan STR paling lama 1 tahun dan/atau wajib mengikuti pendidikan/pelatihan di RS/Wahana Pendidikan. Ketua MKDKI akan menerbitkan keputusan MKDKI atas putusan yang telah dibacakan dan menyerahkan kepada Ketua KKI. KKI akan menyerahkan salinan Keputusan MKDKI kepada Teradu.
Ketua Konsil Kedokteran Dr. dr. Meliana Zailani, MARS memyampaikan tentang Perkonsil 51 tahun 2017 tentang pedoman pembinaan dokter dan dokter gigi terpadu. Pembinaan dalam pelaksanaan praktik kedokteran merupakan salah satu tugas Konsil Kedokteran Indonesia yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masingmasing. Pedoman pembinaan dokter dan dokter gigi terpadu mengatur tata laksana penyelenggaraan pengawasan dan pembinaan disiplin profesi dokter dan dokter gigi agar tercapai kesamaan pengertian dan pemahaman dari seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pembinaan dari KKI serta terwujudnya penyelenggaraan pembinaan secara efektif dan efisien. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan pelanggaran disiplin dan penegakan disiplin profesi kedokteran yang ditujukan untuk keselamatan pasien dan masyarakat.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.