Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dokter dan dokter gigi yang telah memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melaksanakan registrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali. Apabila STR habis masa berlakunya dan tidak melakukan registrasi ulang namun masih melakukan praktik kedokteran, akan dikenai sanksi etik, disiplin, dan/atau hukum.
Pada tahun 2016, akan terjadi lonjakan jumlah dokter dan dokter gigi yang melakukan registrasi ulang. Data jumlah dokter/dokter gigi per 31 Desember 2015 sebanyak 60.855 masa berlaku STR-nya berakhir dan akan melakukan registrasi ulang. Berdasarkan hal tersebut, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengadakan pertemuan koordinasi dengan stakeholder mengenai Percepatan Registrasi Dokter dan Dokter gigi.
Peserta yang hadir terdiri dari peserta pusat dan daerah yaitu Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Ketua-Ketua Kolegium, Ketua MKKI, Ketua MKKGI, para Ketua IDI Cabang, para Ketua PDGI Cabang, para Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, dan Kepala PTSP Provinsi DKI Jakarta.
Pertemuan dibuka dengan laporan Ketua Panitia oleh Sekretaris KKI drg. Astrid, MH. Kes, yang dilanjutkan dengan sambutan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Sumber Daya kesehatan dr. Mulyo Prasetyo, MH.
Diskusi panel pada pertemuan tersebut dibagi dalam 2 (dua) sesi. Sesi pertama dengan topik “Pemenuhan Persyaratan Sertifikat Kompetensi dalam Pengurusan STR” oleh 3 (tiga) narasumber dari MKKI, MKKGI dan KDGI dengan moderator Ketua Divisi Registrasi KKI Prof. dr. Wiwien Heru Wiyono, Ph.D, Sp.P (K). Sesi kedua diisi dengan topik “Permasalahan tentang Sertifikat Kompetensi Dokter dan Koordinasi Pelayanan Pengurusan SIP” dengan narasumber dari PB-IDI, PB-PDGI dan Kepala PTSP Provinsi DKI Jakarta. Pada kesempatan tersebut juga hadir narasumber dr. Woro Indri Padmosiwi, Sp.A yang memaparkan pengalaman pengurusan Serkom/STR di Daerah Terpencil. Diskusi panel sesi kedua dimoderatori oleh Ketua Konsil Kedokteran Prof. Dr. dr. Herkutanto, Sp. F (K), SH, LLM, FACLM.
Pada acara tersebut juga dilaksanakan soft launching sistem interoperabilitas registrasi online antara KKI, PB IDI dan PB PDGI. Prof. drg. Heriandi Sutadi, Sp. KGA (K), Ph.D sebagai Ketua Tim ICT KKI menyampaikan secara singkat tujuan pembangunan sistem tersebut, serta dilakukan simulasi registrasi ulang online oleh Tim ICT dari KKI, yang terkoneksi secara online dengan web PB IDI dan PB PDGI.
Acara ditutup dengan pembacaan kesimpulan pertemuan yang disampaikan oleh Anggota Divisi Registrasi KKG drg. Astuty, MARS.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.