Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004, salah satu tugas Konsil Kedokteran lndonesia (KKI) adalah mengesahkan standar pendidikan profesi kedokteran dan kedokteran gigi. Berdasarkan hal itu perlu ditetapkan panduan pengusulan pengesahan standar pendidikan profesi kedokteran-kedokteran gigi. Oleh karena itu KKI menyelenggarakan Pertemuan Pembahasan Panduan Pengusulan Pengesahan Standar Pendidikan Profesi Kedokteran – Kedokteran Gigi di Solo tanggal 19 – 21 Desember 2013.
Sekretaris KKI, Dr. dr. Gema Asiani, M.Kes selaku ketua panitia penyelenggara menyampaikan tujuan pertemuan yaitu agar tersusun panduan pengusulan pengesahan standar pendidikan profesi kedokteran-kedokteran gigi. Peserta pertemuan dari MKKI, MKKGI, AIPKI, AFDOKGI, Perwakilan FK/FKG, Anggota KKI dan Sekretariat KKI
Acara dibuka oleh Ketua KKI, Prof. Dr. dr. Bambang Supriyatno, Sp.A (K). Dalam sambutannya beliau menyampaikan manfaat panduan pengesahan standar pendidikan profesi kedokteran-kedokteran gigi yaitu akan menjadi acuan bagi asosiasi institusi pendidikan, kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi dalam mengusulkan pengesahan standar pendidikan profesi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis.
Panduan tersebut memuat percabangan dan pendalaman llmu, sistematika, format penulisan dan materi muatan standar pendidikan, alur pengesahan standar pendidikan, pembukaan program studi pengajuan STR-KT masa peralihan dan monitoring evaluasi implementasi standar pendidikan.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.