Pada tanggal 4 Maret 2019, bertempat di gedung Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menggelar pertemuan dalam rangka koordinasi penerbitan Surat Tanda Registrasi Kualifikati tambahan (STR-KT).
Pertemuan dibuka oleh Ketua KKI dan dihadiri oleh anggota KKI, Sekretaris KKI dan jajarannya, Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Kolegium Anestesi, Kolegium Ilmu Kesehatan Anak, Kolegium Ilmu Penyakit Dalam, Kolegium Obstetri Gynekologi dan Kolegium Bedah.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa KKI akan menerbitkan STR-KT dengan persyaratan:
1. Standar Pendidikan Subspesialis sudah disahkan KKI.
2. Sertifikat Kompetensi Tambahan Subspesialis (Serkom) dari Kolegium Spesialis.
3. Ijazah Subspesialis/Surat Keterangan dari Dekan/Sertifikat Pendidikan (dapat secara kolektif) atau Surat keterangan mengikuti pendidikan Subspesialis di RS Pendidikan.
Selanjutnya kolegium akan melakukan:
1. Pendataan Konsultan/Subspesialis
2. Mengirimkan daftar nama tersebut ke KKI
Pengajuan STR-KT dilakukan oleh perorangan secara Online, dengan persyaratan:
1. STR Spesialis yang masih berlaku.
2. Ijazah Subspesialis/Surat Keterangan Dekan tentang pengakuan Subspesialis.
3. Sertifikat Kompetensi Subspesialis/Sertifikat Kompetensi Tambahan Subspesialis
4. Pas Foto terbaru tampak depan dengan latar belakang berwarna merah, ukuran 4x6
5. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP.
6. Biaya STR KT Subspesialis Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per orang. (ERW)
Komentar
Komentar di nonaktifkan.