Pertemuan Diseminasi Regulasi Pembinaan Praktik Kedokteran
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengadakan Pertemuan Diseminasi Regulasi dalam Pelaksanaan Praktik Kedokteran pada tanggal 1-3 November 2018 di Hotel Royal Bogor, Jawa Barat. Tujuan pertemuan yaitu memberikan informasi dan pemahaman terkini mengenai regulasi dalam pelaksanaan praktik kedokteran, meningkatkan koordinasi guna peningkatan mutu pelayanan kesehatan oleh dokter dan dokter gigi, serta meningkatkan pemahaman tentang pembekuan dan pengaktifan kembali STR terkait disiplin profesi.
Hadir para pemangku kepentingan yaitu perwakilan dari Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristekdikti, Pusat Peningkatan Mutu BPPSDMK Kemenkes, Asosiasi Dinas Kesehatan, Perhimpunan RS Seluruh Indonesia, PB-IDI, PB-PDGI, KDI, KDGI, Dinkes Prov. DKI Jakarta, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Jantung Harapan Kita, RSAB Harapan Kita, RSPI Sulianti Saroso, RSUD Tarakan, RSUD Bekasi, RS Awal Bros Bekasi, MKEK IDI, Dinkes Kota Bogor, RSUD Kota Bogor, IDI Cabang Bogor dan PDGI Cabang Bogor.
Acara dimulai dengan laporan panitia yang disampaikan oleh Sekretaris KKI Dr. dr. Gema Asiani, M.Kes dan dilanjutkan dengan sambutan dan arahan Ketua KKI sekaligus membuka acara. Agenda pertemuan yaitu paparan dari narasumber yang dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dengan peserta pertemuan.
Paparan narasumber pada hari pertama terdiri dari 2 sesi paparan. Sesi pertama menampilkan paparan dari Ketua KKI Prof. Dr. dr. Bambang Supriyatno, Sp.A(K) dengan topik “Profesionalisme dalam Praktik Kedokteran” dan Ketua Divisi Pembinaan KK Prof. Dr. dr. Herkutanto, Sp.F(K), SH, LLM, FACLM membahas topik “Dimensi Pembinaan Profesionalisme Dokter dan Dokter Gigi”. Moderator pada sesi tersebut adalah anggota Divisi Pembinaan KKG Dr. Leila Mona Ganiem, S.Pd, M.Si.
Narasumber pada sesi kedua yaitu Ketua Divisi Pembinaan KK dengan topik “Profesionalisme Dokter dan Dokter Gigi dalam Bidang Pendidikan dan Penelitian”, Ketua Divisi Pendidikan KK Prof. Dr. dr. Sukman Tulus Putra, Sp. A(K), FACC, FESC dengan topik “Kebijakan terkait Kualifikasi Tambahan Dokter dan Dokter Gigi” dan Ketua Registrasi KK Prof. dr. Wiwien Heru Wiyono, Ph. D, Sp. P(K) dengan topik “Pembekuan dan Pengaktifan kembali STR terkait Disiplin Profesi”, dengan moderator Ketua Divisi Registrasi KKG Prof. drg. Heriandi Sutadi, SP.KGA(K), Ph.D.
Agenda pertemuan hari kedua terdiri dari 3 sesi paparan. Sesi pertama terdiri dari 2 narasumber yaitu Ketua MKDKI dr. Dody Firmanda, Sp.A, MA dengan topik “Problematik dan Tantangan dalam Proses Penanganan Pengaduan Disiplin Kedokteran”, dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta Achmad Yusak, SH, MH dengan topik “Pandangan Pengadilan Tinggi terhadap Sistem penegakan Disiplin Profesi Dokter/Dokter Gigi dan Posisi Hukum terhadap Putusan-Putusan yang dihasilkan”, dengan moderator Ketua Divisi Pembinaan KK.
Sesi kedua paparan membahas “Problematik dan Tantangan Penegakan Profesionalisme Dokter dan Dokter Gigi dari perspektif Dinas Kesehatan” oleh dr. Lusi Widyastuti dari Dinas Kesehatan Prov. DKI Jakarta dan “Problematik dan Tantangan Penegakan Profesionalisme Dokter dan Dokter Gigi di Rumah Sakit” oleh Ketua IRJAM/PERSI DKI Jakarta dr. Koesmedi, Sp.OT, M.Kes. Anggota Divisi Pendidikan KKG drg. Grace Virginia Gumuruh, MM, Sp.KG menjadi moderator pada sesi tersebut.
Narasumber pada paparan sesi ketiga terdiri Ketua Divisi Pembinaan KKG Dr. drg. Zaura Anggraeni, MDS, dengan topik “Implementasi Pembinaan Terpadu Peningkatan Profesionalisme Kedokteran dan Wakil Ketua I Dr. drg. Laksmi Dwiati, MHA, dengan topik Perkembangan Kesepakatan Mobilisasi Jasa Dokter dan Dokter Gigi ASEAN. Moderator pada paparan tersebut yaitu Anggota Divisi Pembinaan KK Dra. Indah Suksmaningsih, MPM.
Pada akhir pertemuan, Dr. Leila Mona Ganiem menyampaikan rangkuman pertemuan, antara lain yaitu:
- Praktik kedokteran bukanlah Hak Otomatis seorang yang telah menjalani pendidikan kedokteran/kedokteran gigi, tapi merupakan Hak Istimewa (Privilege) yang diberikan oleh negara melalui Konsil Kedokteran Indonesia, dengan mekanisme Surat Tanda Registrasi (STR).
- Profesionalisme merupakan sebuah kewajiban mendasar. Tiga kunci penting yang sebaiknya dokter dan dokter gigi lakukan yaitu memiliki persiapan diri (kompeten dan profesional); senantiasa taat patuh pada aturan; dan memiliki komunikasi efektif pada pasien).
- Penegakan disiplin profesi dilakukan manakala dokter dan dokter gigi melakukan tindakan tidak profesional, bukan menghukum dokter, melainkan mengedepankan perlindungan pada pasien.
- Spesifik terkait hukum dalam dialog dengan Pengadilan Tinggi dan MKDKI, beberapa hal penting yang mendapat perhatian adalah: MKDKI mengupayakan menangani masalah disiplin profesi sehingga tidak ada banding; Putusan MKDKI tidak dijadikan sebagai bahan pembuktian di pengadilan karena dari awal bahan tersebut : tidak pro-justitia dan saksi dan ahli dilakukan secara anonim
- Putusan MKDKI tidak layak diajukan ke PTUN karena menurut UUPK sudah mengikat dokter, untuk itu KKI dapat melakukan audiensi dengan MA untuk berkonsultasi.
- Problematik dan tantangan penegakan disiplin dokter dan dokter gigi dari perspektif Dinas Kesehatan membahas upaya-upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Dinkes sebagai bagian dari kegiatan terpadu. Beberapa kendala seperti pada praktik mandiri, sarana prasarana, kendala teknis dari Binwasdal, belum adanya pedoman, dan lain-lain.
- Penegakan Profesionalisme dokter dan dokter gigi di rumah sakit memiliki kerumitan dan tantangannya tersendiri, diantaranya perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi; BPJS; pengelolaan administratif.
- Pembinaan dokter dan dokter gigi dilakukan oleh Pemerintah Pusat, KKI, Pemerintah Daerah, bersama-sama dengan Organisasi Profesi (IDI dan PDGI). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
- Implementasi Pembinaan secara Terpadu disiplin profesi dokter dan dokter gigi dijalankan juga dilaksanakan bersama para pemangku kepentingan yang mempunyai Sistem dan mekanisme kerja yang berbeda, sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing. Untuk itu sinkronisasi dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan perlu dilakukan.
- Dalam konteks yang lebih luas, yaitu Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Indonesia secara aktif mengatur mobilitas dokter/dokter gigi dilingkup ASEAN. Semua pengawalan dokter dan dokter gigi ditujukan untuk perlindungan pada masyarakat dan kepastian hukum saat ini, masa depan dan masa jauh ke depan.
Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan Diseminasi Regulasi Pembinaan Praktik Kedokteran, KKI dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder dalam menerapkan profesionalisme dan senantiasa meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.