Pertemuan ASEAN Coordinating Committee on Services (CCS) ke-92 diselenggarakan di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam pada tanggal 11 – 15 Februari 2019. Pertemuan tersebut diikuti oleh Negara Negara ASEAN, kecuali Thailand dengan tujuan meningkatkan sektor jasa kesehatan.
Delegasi Republik Indonesia (DELRI) dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi dr. Slamet, MHP dengan anggota Delri terdiri dari perwakilan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Sekretariat KKI, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDMK, Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan, Pusat Peningkatan Mutu SDMK, Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan, Biro Kerja Sama Luar Negeri dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Perwakilan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang hadir sebagai DELRI dalam pertemuan tersebut adalah Ketua Divisi Registrasi Konsil Kedokteran (Prof.dr.Wiwien Heru Wiyono, Ph.D,Sp.P (K)), Ketua Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Gigi (Dr.drg.ZauraAnggraeni, MDS), Anggota Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Gigi Dr. Leila Mona Ganiem, S.Pd, M.Si. Sedangkan perwakilan dari Sekretariat KKI adalah Kepala Bagian Standardisasi Pendidikan Profesi (dr. Etik Retno Wiyati, MARS).
Agenda pertemuan adalah sebagai berikut:
- ASEAN Joint Coordinating Committee on Dental Practitioners (AJCCD)
- ASEAN Joint Coordinating Committee on Medical Practitioners (AJCCM),
- ASEAN Joint Coordinating Committee on Nursing (AJCCN)
- Health Services Sectoral Working Group (HSSWG)
- ASEAN-Japan Centre
- Coordinating Committee on Services (CCS).
Khusus DELRI dari KKI dan Sekretariat KKI mengikuti agenda:
- ASEAN Joint Coordinating Committee on Dental Practitioners (AJCCD)
- ASEAN Joint Coordinating Committee on Medical Practitioners (AJCCM),
Dalam forum ASEAN Joint Coordinating Committee on Dental Practitioners (AJCCD) membahas hal hal sebagai berikut:
- ASEAN Minimum Common Competency Standards for Dental Undergraduate Education telah diadopsi pada AJCCD ke-22 dan dapat diakses melalui AJCCD webpage. Indonesia telah mengharmonisasikan dokumen dimaksud ke dalam National Common Competency Standard dan saat ini dalam proses penyesuaian kurikulum.
- Technical Working Group on ASEAN Dental Education (TWG-ADE) menindaklanjuti diadopsinya ASEAN Minimum Common Competency Standards dengan melakukan pemetaan terhadap pendekatan pengukuran kompetensi mahasiswa kedokteran gigi di 10 negara anggota ASEAN.
- Kode etik dan pedoman etik dokter gigi, iklan dokter gigi, dan registrasi dokter gigi spesialis menjadi perhatian serius oleh seluruh Negara ASEAN.
- Mekanisme mobilitas dokter gigi di kawasan ASEAN disepakati untuk dilakukan pada tujuh kategori/area kerja dokter gigi yang diperkenankan mendapatkan ijin praktik sementara/tetap, yaitu: teaching, clinical practice, humanitarian mission, training, research with patient contact, expert visit, dan lecture without patient contact. Salah satu area kerja dokter gigi yang mendapatkan ijin praktik sementara/tetap yaitu “Lecture without patient contact” dikaji mendalam untuk kemungkinan menjadi “Lecture with patient contact” dan memasukkannya kedalam Comparison Matrices on Important Elements of the Implementation Plans.
- Terkait statistical data, pertemuan sepakat untuk memberikan keleluasaan bagi setiap AMS untuk menyampaikan data jumlah dokter gigi asing yang ada di negaranya, baik untuk lima atau tujuh kategori. Dalam kaitan ini, Indonesia menyampaikan bahwa akan memberikan data hanya untuk lima kategori agar sejalan dengan data statistik dokter dan perawat asing.
- Pada agenda pembahasan AJCCD Work Plan 2016-2025, pertemuan sepakat menambah satu Strategic Action Lines (SAP), yaitu “Ensuring quality of the dental undergraduate education in ASEAN”. AJCCD menugaskan TWG-ADE untuk melakukan pembahasan lebih lanjut, termasuk menyusun indicator
Pembahasan dalam forum ASEAN Joint Coordinating Committee on Medical Practitioners (AJCCM) ke-24:
- Mobilitas dokter asing di kawasan ASEAN saat ini diperkenankan untuk: (i) temporary registration dengan lima aktivitas, yaitu limited practice, expert visit, education and training, humanitarian purposes, dan research with patient contact dan (ii) full registration.
- Indonesia menyampaikan bahwa secara umum tidak ditemukan masalah yang signifikan dalam menangani mahasiswa kedokteran dari negara anggota ASEAN. Mahasiswa kedokteran WNA yang bersekolah di Indonesia tidak diperbolehkan untuk melakukan internsip di Indonesia. Sedangkan mahasiswa kedokteran WNI lulusan luar negeri yang akan melakukan praktek di Indonesia harus mengikuti program adaptasi terlebih dahulu sebelum mengikuti internsip. Malaysia menyampaikan mengalami over supply lulusan kedokteran dibandingkan dengan jumlah penduduk.
- Malaysia mengusulkan agar masing-masing AMS menyampaikan sistem pelayanan kesehatan termasuk system rujukan (referral system).
- Dalam rangka mendukung mobilitas dokter di ASEAN, Indonesia menyampaikan usulan untuk meningkatkan komunikasi di antara Professional Medical Regulatory Authority (PMRA). Adapun mekanisme yang diusulkan, yaitu melalui: (i) penunjukan contact person PMRA di masing-masing negara, (ii) pembentukan ASEAN PMRA Networking, (iii) pengembangan saluran komunikasi yang aman untuk notifikasi dan informasi terkait mobilitas dokter asing, khususnya informasi mengenai jenis aktivitas pada temporary registration, curriculum vittae, letter/certificate of good standing, certificate for practicing, license certificate, Certificate of Registration dan special requirement to comply with receiving countries’ domestic regulations. Pertemuan mengapresiasi usulan Indonesia dan sepakat untuk membahas usulan dimaksud pada pertemuan AJCCM mendatang.
- Pimpinan pertemuan menyampaikan paparan mengenai kemajuan liberalisasi sektor jasa melalui mekanisme Mutual Recognation Arrangement (MRA), termasuk hasil kajian yang dilakukan oleh Asian Development Bank (ADB).
Rangkaian pertemuan CCS ke-92 terkait sektor jasa kesehatan berlangsung lancar. Pada setiap forum, peserta pertemuan saling bertukar informasi mengenai regulasi/prosedur mobilisasi dokter/dokter gigi/perawat di masing-masing Negara.
Adapun hal-hal yang akan ditindaklanjuti oleh Indonesia, sebagai berikut:
- Mempersiapkan proposal Indonesia dalam forum AJCCM terkait penguatan PMRA networking
- Mengkaji pemberlakuan temporary registration dan kemungkinan membuka full registration dengan persyaratan ketat bagi dokter/dokter gigi/perawat ASEAN, dengan mendahulukan nakes domestik sebagaimana yang dilakukan oleh Singapura dan Malaysia,
- Mempersiapkan penyusunan Non-Conforming Measures (NCM) ATISA, (iv) meningkatkan kualitas dan keberlangsungan pengelolaan ASEAN Healthcare Services Website dan Secretaria.
- Memempersiapkan posisi Indonesia dalam kerja sama terkait health tourism dan e-healthcare services.
- Mensosialisasikan mekanisme mobilisasi dokter/dokter gigi/perawat yang diberlakukan di masing-masing AMS untuk mendorong peningkatan jasa di bidang kesehatan nakes.
Mensosialisasikan komitmen Indonesia pada sektor jasa kesehatan kepada stakeholders agar lebih siap menghadapi perubahan sector jasa kesehatan. (ERW/1922019).
Komentar
Komentar di nonaktifkan.