Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Konsil Kedokteran Indonesia tahun 2018 diselenggarakan di Makassar pada tanggal 23 – 25 April. Acara tersebut mengundang narasumber dari berbagai pemangku kepentingan membahas topik yang berkaitan dengan profesionalisme penyelenggaraan praktik kedokteran.
Panel diskusi dengan topik “Persyaratan registrasi dalam rangka penjaminan mutu praktik dokter dan dokter gigi di era global”, disampaikan oleh narasumber dari Kemenristekdikti, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Dinas Kesehatan Kota Makassar. Diskusi dimoderatori oleh Ketua Divisi Pendidikan Konsil Kedokteran Prof. Dr. dr. Sukman Tulus Putra, Sp. A(K) dan Ketua Divisi Pendidikan Konsil Kedokteran Gigi Prof. Dr. drg. Eky Soeria Sumantri, Sp. Ortho(K).
Kasubdit Pengakuan Kualifikasi Kemenristekdikti Ir. Dharnita Chandra, M.Si menjelaskan bahwa penyetaraan ijazah diperlukan karena adanya perbedaan sistem pendidikan antar Negara, penilaian/indeks prestasi dan SKS yang berbeda, serta perbedaan Kerangka Kualifikasi Nasional. Walaupun terdapat penyetaraan tetapi gelar lulusan lulusan luar negeri tidak berubah. Bagi yang akan bekerja atau kuliah ke luar negeri, ijazah akan dilegalisir oleh Kemenristekdikti, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk penomoran ijazah nasional telah dibentuk dan dikeluarkan oleh Kemenristekdikti.
dr. Kiki Lukman, Sp.B yang mewakili MKKI menyampaikan bahwa untuk menjamin mutu profesi dokter dan dokter gigi dilakukan terhadap dokter melalui asesmen (practice based assessment) dan P2KB (Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan). Sedangkan penjaminan mutu terhadap institusi pendidikan dilakukan dalam bentuk akreditasi sebagi inti penjaminan mutu sertifikasi dokter.
Perwakilan MKKGI Dr. dr. Chiquita PS, Sp.Perio(K) mengatakan bahwa untuk penjaminan mutu dokter gigi dilakukan melalui P3KGB (Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan). Penerbitan sertifikat kompetensi telah dilakukan secara online melalui www.kdgi.or.id. Bagi dokter gigi spesialis diperlukan rekomendasi dari perhimpunan spesialis.
Kepala Bidang Tenaga Kesehatan Dinkes Kota Makassar drg. Nasruddin, MH.kes menjelaskan bahwa penjaminan mutu dokter dan dokter gigi dilakukan melalui penerbitan Surat Izin Praktik (SIP). Masih ada dokter/dokter gigi yang belum memahami makna SIP serta belum semua Pimpinan sarana Yankes melakukan fungsi pengawasan terhadap dokter/dokter gigi yang melakukan praktik. Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan oleh Dinkes yaitu terkait etika, mutu dan standar serta aspek legal.
Sistem pengawasan dalam penjaminan mutu dokter dan dokter gigi yang masih lemah perlu ditingkatkan dengan melibatkan semua unsur terkait yaitu Organisasi Profesi, Kolegium, Konsil Kedokteran Indonesia, rumah sakit dan masyarakat.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.