Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melakukan kegiatan Bimbingan Teknis Profesionalisme Dokter dan Dokter Gigi di Kota Palu, Sulawasi Tengah pada tanggal 01 - 03 Juni 2016. Tim dari KKI yang melakukan bimtek yaitu Dr.dr.Meliana Zailani, MARS (Ketua Divisi Pembinaan KK) dan Dr.drg. Zaura Anggraeni, MDS (Ketua Divisi Pembinaan KKG).
Tim disambut baik oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu yang diwakili oleh Falmah Pakasi, SKM. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim KKI yang sudah berkenan hadir di Kota Palu untuk membenahi penyelenggaraan praktik kedokteran terutama masalah yang berkaitan dengan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR).
KKI ingin melihat secara langsung kondisi di lapangan terkait implementasi regulasi praktik kedokteran. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman profesionalisme para dokter dan dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran, ungkap Dr.drg. Zaura Anggraeni, MDS ketika membuka acara bimtek. Setelah acara dibuka dilanjutkan dengan acara pemaparan materi dari beberapa narasumber.
Narasumber pertama Dr.dr.Meliana Zailani, MARS menyampaikan materi tentang Peran KKI dalam Pengawalan Integritas, Profesionalisme, Disiplin Profesi dan Penyelenggaraan Praktik Kedokteran yang Baik dan Benar. Beliau menyampaikan KKI dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan, oleh karena itu KKI berupaya mengawal penyelenggaraan praktik kedokteran agar mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi dapat ditingkatkan. Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Dr.drg Zaura Anggraeni,MDS dengan topik Pengawalan Profesionalisme Kedokteran dari Aspek Disiplin Profesi. Menurut beliau ada 3 (tiga) hal penting yang perlu diperhatikan dalam Norma Keprofesian Kedokteran/Kedokteran Gigi yaitu Etika, Disiplin dan Hukum.
PDGI Cabang Sulawesi Tengah menyampaikan permasalahan praktik kedokteran gigi dan kendala yang dihadapi antara lain yaitu permasalahan geografis yang menyebabkan sulitnya mendapatkan informasi; kebijakan setiap daerah/kabupaten tentang perizinan praktik yang tidak sama; belum semua dokter gigi memiliki STR; tidak adanya kontrol SIP; serta sarana dan prasarana yang belum lengkap terutama di wilayah kabupaten.
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan masalah SIP antara lain yaitu disinyalir adanya dokter dari luar daerah yang tidak memiliki SIP berpraktik di Kota Palu; praktik dokter spesialis digantikan oleh dokter yang masih mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), terdapat dokter di Rumah Sakit yang tidak memiliki SIP; pencantuman nama di papan praktik dokter tidak sesuai dengan nama di SIP; dan keterlambatan pengurusan perpanjangan SIP dokter. Beliau juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Monev penyelenggaraan praktik dokter/dokter gigi belum maksimal dan masih kurangnya koordinasi dengan Organisasi Profesi.
Peserta pertemuan sangat antusias mengikuti sesi tanya jawab, seluruh peserta terlibat aktif pada sesi tersebut.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.