Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk berperan serta dalam melakukan pengawalan integritas, profesionalisme, disiplin profesi dan penyelenggaraan praktik kedokteran. Dalam UU Praktik Kedokteran Pasal 4, KKI dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dokter dan dokter gigi. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah melalui kegiatan pembinaan kepada dokter dan dokter gigi di daerah – daerah.
Pada kesempatan kali ini KKI yang diwakili oleh Ketua Divisi Pembinaan Dr. dr. Meliana Zailani, MARS, Anggota Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Dra. Sri Haruti Indah Suksmaningsih, Anggota Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Gigi MPM Dr. Leila Mona Ganiem, S.Pd, M.Si beserta Ketua Divisi Registrasi Konsil Kedokteran Prof. dr. Wiwien Heru Wiyono, Ph.D, Sp.P (K) melakukan kegiatan pembinaan di Kota Pangkal Pinang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 20 September 2016.
Dalam menjalankan praktik, dokter maupun dokter gigi harus mematuhi kode etik kedokteran, disiplin, dan taat terhadap hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Meliana “dalam menjalankan tugasnya dokter maupun dokter gigi harus menjunjung tinggi kode etik kedokteran maupun kode etik kedokteran gigi yaitu memberikan pelayanan secara kompeten, bersikap jujur kepada pasien, serta menghormati hak – hak pasien”.
Prof. Wiwien mengatakan salah satu bentuk disiplin dokter dan dokter gigi selain mempunyai ijin praktik dalam menjalankan praktik tentu harus teregistrasi di KKI. Registrasi adalah bentuk pemberian kewenangan dari Negara untuk dokter dan dokter gigi dalam melakukan praktik sesuai dengan kompetensinya.
Sebagai dokter dan dokter gigi dalam menjalankan tugas sehari-hari tidaklah lepas dari komunikasi terhadap pasien demi kelancaran dalam praktik. Dr. Leila Mona Ganiem dalam paparannya menyampaikan “Komunikasi yang baik menjadi suatu hal yang sangat penting , karena hal ini dapat membangun kepercayaan antara dokter dan pasien”. Memberikan waktu untuk mendengarkan keluhan pasien serta menjelaskan penyakit dan tindakan pengobatan/pencegahan yang harus dilakukan dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh pasien maupun keluarga.
Dengan menjaga kode etik profesi, disiplin serta mentaati hukum maka praktik kedokteran tentu akan berjalan dengan baik, sehingga timbul kepercayaan masyarakat akan profesi dokter dan dokter gigi. Dra. Indah Suksmaningsih menambahkan “Selain itu perlu peran serta unsur-unsur masyarakat sebagai penunjang sektor kesehatan yang lebih baik”.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.