Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi Dr. Slamet, MPH menyampaikan paparan tentang kebijakan Kementerian Kesehatan dalam pengaturan mobilisasi dokter dan dokter gigi di era global pada Rapat Koordinasi Nasional KKI tanggal 23 April 2018 di Makassar. Moderator pada sesi tersebut adalah Wakil Ketua I KKI Dr. drg. Laksmi Dwiati, MM, MHA.
Disampaikan bahwa mobilisasi tenaga profesional kesehatan dilakukan melalui 3 skema, yaitu Movement Natural Person (MNP), Mutual Recognition Arrangment (MRA), dan Asean Qualification Reference Framework (AQRF). Sektor Kesehatan perlu mengidentifikasi jenis tenaga profesional kesehatan yang akan dikomitmenkan di Perjanjian MNP. Jenis tenaga manajerial yang akan di komitmenkan di MNP hendaknya diselaraskan dengan draft Permenkes Manajerial yang saat ini sedang disusun oleh Badan PPSDMK.
Terkait MRA jasa kesehatan, terdapat 3 MRA yang telah ditandatangani yaitu ASEAN MRA on Nursing Services; ASEAN MRA on Medical Practitioners; dan ASEAN MRA on Dental Practitioners. Tujuan MRA yaitu memfasilitasi mobilisasi jasa dokter/dokter gigi/perawat di dalam kawasan negara ASEAN; pertukaran informasi dan peningkatan kerjasama dalam skema MRA jasa dokter/dokter gigi/perawat; mempromosikan pengadopsian best practices sesuai standar dan kualifikasi; serta menyediakan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dokter/dokter gigi/perawat ASEAN melalui pendidikan dan pelatihan.
AQRF merupakan sebuah kerangka acuan umum yang digunakan oleh negara ASEAN dalam membandingkan antara level kualifikasi tenaga kerja negara anggota ASEAN di tingkat nasional (National Qualification Frameworks / NQF/ KKNI) dengan level kualifikasi tenaga kerja negara anggota ASEAN di tingkat ASEAN berdasarkan capaian pembelajaran/learning outcome yang dihasilkan dari setiap tingkatan.
MEA bukan hanya memberikan tantangan tetapi juga peluang. Peluang tersebut antara lain meningkatnya kerjasama/networking, peluang akses pasar tenaga kesehatan profesional untuk bekerja di negara ASEAN, peluang terakuinya kualifikasi tenaga kesehatan profesional Indonesia, meningkatnya kualitas pendidikan di Indonesia dan masuknya investasi dan teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan jasa.
Kemenkes mengeluarkan beberapa kebijakan terkait mobilisasi Nakes di ASEAN. Kebijakan tersebut yaitu pemetaan kebutuhan dan ketersediaan SDM Kesehatan; penguatan dan hormonisasi regulasi sektor kesehatan; implementasi sertifikasi, registrasi (sementara/ permanen) dan lisensi bagi tenaga kerja kesehatan (WNI maupun WNA); peningkatan standar pendidikan sesuai kesepakatan dalam forum AJCCM, AJCCD dan penguatan core competency (kompetensi inti); peningkatan dan harmonisasi kompetensi tenaga kesehatan (medical, dental and nursing); identifikasi dan fasilitasi peluang pasar Internasional bagi tenaga kerja kesehatan WNI; dan pendayagunaan SDM kesehatan WNI dan WNA.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.