Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengadakan rapat pembahasan penerapan registrasi online terkait interoperabilitas data sertifikat kompetensi pada hari Senin (14/5), bertempat di ruang rapat lt. 4 Kantor KKI. Rapat dihadiri oleh PB IDI, PB PDGI, seluruh Kolegium dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Prof. drg. Heriandi Sutadi, Sp. KG, Ph.D selaku Ketua Divisi Registrasi KKG memimpin rapat tersebut.
Proses registrasi online yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi pada aplikasi registrasi yang ada di website KKI, tidak terlepas dari peran Organisasi Profesi terkait dengan data sertifikat kompetensi. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan registrasi STR, KKI dan Organisasi Profesi membangun interoperabilitas aplikasi registrasi online. Interoperabilitas (integrasi data) merupakan dua sistem atau lebih untuk bertukar informasi dan menggunakan informasi yang telah dipertukarkan. Dengan adanya interoperabilitas, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dalam pengurusan STR, keamanan serta akurasi data.
Rapat menghasilkan kesimpulan yaitu:
1. Kolegium akan mengunggah sertifikat kompetensi secara elektronik.
2. KKI menarik data sertifikat kompetensi yang telah diunggah oleh Kolegium.
3. Dokter/dokter gigi mengunggah dokumen persyaratan STR. Untuk permohonan registrasi baru, dokumen yang diunggah adalah ijazah, surat penyataan etika, sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat, bukti sumpah dokter, dan pas foto. Sedangkan untuk registrasi ulang, dokumen yang diunggah adalah sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat dan pas foto.
4. Per tanggal 1 Juli 2018, KKI akan melakukan full interoperabilitas dengan IDI dan PDGI, sehingga tidak ada lagi pendaftaran offline.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.