Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDKI) menyelenggarakan pertemuan pembinaan praktik kedokteran untuk memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan terkait pembinaan praktik kedokteran khususnya kepada para Direktur dan Komite Medik Rumah Sakit (11-13/5/2023) di Bogor. Tujuannyan agar dokter dan dokter gigi yang bekerja di rumah sakit menerapkan praktik kedokteran dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran disiplin kedokteran.
Acara diawali dengan laporan Ketua Panitia, Brigjen TNI (Purn) Dr. H. Sudarto, SH,M.Kn, MH. “Pertemuan ini dihadiri oleh stakeholder dalam hal ini Kementerian, Dinas Kesehatan, Dinas PM-PTSP, Direktur dan Komite Medik Rumah Sakit, serta Organisasi Profesi” katanya. “Output dari pertemuan ini, terwujudnya penguatan koordinasi KKI” katanya seraya berharap.
Setelah itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Sri Nowo Retno, MARS yang diwakili oleh Farida, SKM, MKM (Kepala Bidang SDK) menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh panitia, peserta dan narasumber pertemuan. “Saya memberikan apresiasi kepada KKI karena telah datang ke Kota Bogor untuk melaksanakan pertemuan ini’, katanya. “ Saya berharap pertemuan ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan tentang praktik kedokteran sehingga semua tenaga kesehatan yang melakukan praktik kedokteran paham dan melaksanakan sesuai regulasi, lanjutnya menjelaskan.
Pertemuan ini untuk Pembinaan Praktik Kedokteran dan Penguatan Koordinasi penegakan disiplin profesi kedokteran sebagai upaya preventif/pencegahan terjadinya pelanggaran disiplin kedokteran kata dr. Prasetyo Edi, Sp.BTKV, Subsp.VE (K), FIHA, MH dalam sambutannya. MKDKI dan pemangku kepentingan bersama-sama berupaya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran disiplin profesi kedokteran.
Ketua KKI, dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS dalam sambutannya mengatakan, “Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan KKI merupakan pencegahan, pemeliharaan dan tindak lanjut dari upaya penegakan disiplin profesi kedokteran”. “Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari praktik dokter yang tidak kompeten dan tidak disiplin”, katanya dengan tegas. “Dokter dan dokter gigi agar memahami peraturan peraturan yang berkaitan dengan praktik kedokteran untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran disiplin kedokteran.” lanjutnya.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.