Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengadakan Pembinaan Praktik Kedokteran Secara Daring yang dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota, Rumah Sakit Vertikal, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Pengurus Wilayanh, pada hari Senin tanggal 16 November 2020.
Tujuan pertemuan ini menurut Sekretaris KKI, Dr. dr. Gema Asiani, M.Kes agar dokter dan dokter gigi lebih memahami Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dalam menjalankan praktik kedokteran dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Acara dibuka oleh Ketua KKI, dr. Putu Moda Arsana, SpPD-KEMD, FINASIM. Dalam pembukannya yang sekaligus memberikan paparan mengenai Renstra KKI, Ketua KKI menjelaskan bahwa salah satu tugas KKI adalah melakukan Pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing agar masyarakat mendapatkan layanan terbaik. Untuk itu, KKI mempunyai dua metode dengan cara preventif agar tidak terjadi pelanggaran disiplin kedokteran, dan kuratif yang berupa tindakan yang ditempuh MKDKI apabila terjadi pengaduan disiplin kedokteran.
Paparan selanjutnya disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), dr. Dodi Firmanda, Sp.A. MA. Ketua MKDKi berpesan kepada dokter dan dokter gigi agar melaksanakan praktik dokter yang baik dan kompeten, melakukan tugas dan tanggung jawab kepada pasien, dan berprilaku tidak tercela untuk terhindar dari pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi.
“Putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) tidak bisa dijadikan alat bukti untuk perkara perdata maupun pidana karena Putusan MKDKI merupakan disiplin kedokteran yang bersifat profesi” hal ini disampaikan oleh Ketua MKDKI, dr. Dodi Firmanda, Sp.A. MA.
Wakil Ketua II, Prof Intan Ahmad M, PhD, turut menyampaikan harapan masyarakat terhadap pelayanan kedokteran. Salah satunya adalah waktu yang digunakan oleh dokter dalam melakukan komunikasi antara dokter dan pasien. Humanisme yang diutamakan di sini, penguatan hubungan dokter dengan pasien dan keluarganya.
Paparan utama dari acara ini disampaikan oleh Ketua Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran, Dr. dr. Dollar, SH, MH. Beliau menyampaikan Praktik Dokter dan Dokter Gigi yang baik harus memenuhi tiga pilar dalam menjaga profesionalisme kedokteran yaitu kompetensi professional, hubungan pasien dan dokter, serta etika profesi.
Hal ini semua dilakukan agar dokter dan dokter gigi terhindar dari pelanggaran disiplin profesi kedokteran. Menurutnya bentuk pelanggaran terbanyak adalah dalam hal kompetensi antara lain inadequate, tidak sesuai kompetensinya, dan tidak jujur. Hingga tahun 2020, MKDKI telah menyelesaikan 222 (dua ratus dua puluh dua) pengaduan pelanggaran disiplin kedokteran dan 51 (lima puluh satu) pengaduan masih dalam penanganan oleh MKDKI. (AY)
Komentar
Komentar di nonaktifkan.