Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengadakan rapat pembahasan Uji Kompetensi Nasional dokter/dokter gigi dengan stakeholders pada Selasa (9/1), bertempat di Gedung KKI Jl. Teuku Cik Ditiro No. 6 Jakarta. Kegiatan bertujuan untuk memperoleh suatu solusi yang konstruktif dalam mengatasi permasalahan uji kompetensi nasional.
Peserta rapat terdiri dari Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, Direktur Penjaminan Mutu Ditjen Belmawa, Ketua PB IDI, Ketua PB PDGI, Ketua MKKI, Ketua MKKGI, Ketua AIPKI, Perwakilan AFDOKGI, Perwakilan KDI, Ketua KDGI, Ketua Panitia UKMPPD, Ketua Panitia UKMPPDG, serta Komisioner KKI. Rapat dibuka oleh Ketua KKI Prof. Dr. dr. Bambang Supriyatno, Sp. A (K) dan dimoderatori oleh Ketua Divisi Pendidikan Konsil kedokteran Prof. Dr. dr. Sukman Tulus Putra, Sp.A (K).
Acara dimulai dengan paparan dari Prof. Bambang tentang sejarah pelaksanaan ujian kompetensi dokter/dokter gigi. Bagi dokter/dokter gigi yang lulus sebelum tanggal 8 Juli 2014 untuk mengikuti ujian UKDI, dan bagi yang lulus setelah tanggal 8 Juli 2014 mengikuti ujian UKMPPD/UKMPPDG. Timbul permasalahan yaitu adanya retaker (dokter/dokter gigi yang tidak lulus uji kompetensi), sehingga perlu dilakukan pembinaan dan dicari jalan keluarnya.
Peserta rapat memberikan saran, kritikan, maupun harapannya terhadap pelaksanaan uji kompetensi nasional tersebut. Prof. Tri Nur Kristina selaku Ketua Ujian UKMPPD mengatakan bahwa assesment adalah suatu proses longitudinal, sehingga tidak hanya dinilai diakhir. Kualitas ditentukan oleh input, proses dan output. Prof. Intan Ahmad menyampaikan bahwa seleksi penerimaan mahasiswa kedokteran sangat menentukan kualitas dokter yang akan diluluskan, dan transkrip nilai harus mencerminkan kualitas jika akan dijadikan bagian yang menentukan kelulusan.
Pada akhir rapat, Ketua KKI menyampaikan bahwa uji kompetensi nasional harus tetap dilaksanakan untuk menjamin bahwa mutu lulusan dokter/dokter gigi kompeten sehingga masyarakat dapat terlindungi. (ST)
Komentar
Komentar di nonaktifkan.