Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) merupakan lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang dibentuk berdasarkan amanah UU Praktik Kedokteran (UUPK) dengan tujuan untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran. Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dapat mengadukan secara tertulis kepada MKDKI.
Berdasarkan Pasal 69 UUPK, keputusan MKDKI dapat berupa dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin. Sanksi disiplin dapat berupa pemberian peringatan tertulis; rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP); dan/atau kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Bertempat di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, 10 Juni 2016, MKDKI membacakan keputusan atas Pengaduan Nomor 34/P/MKDKI/VII/2014. Tim MKDKI yang hadir pada pembacaan keputusan tersebut adalah dr. Rullyanto Wirahardja, MPH, SH, MH.Kes (Ketua Majelis Pemeriksa Disiplin), dr. Dyah Silviaty, Sp.A, MH.Kes (Anggota Majelis Pemeriksa Disiplin), Akhiar Salmi, SH, MH (Anggota Majelis Pemeriksa Disiplin), R. Bimo Satrio, SH, M.Kes, MH (Kepala Bagian Pelayanan Hukum Sekretariat KKI), dan Gunadi Sri Ultimastuti, SH (Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Sekretariat KKI).
Teradu adalah seorang dokter spesialis Bedah yang dilaporkan oleh Kakak pasien dengan dugaan telah melakukan tindakan malpraktik. Pertimbangan dari Majelis Pemeriksa Disiplin (MPD) yang menjadi dasar keputusan adalah bahwa teradu telah melakukan tindakan operasi kecil sesuai dengan prosedur sehingga MPD memutuskan Teradu tidak ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran sebagaimana diatur dalam perkonsil Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi.
Turut hadir pada pembacaan keputusan tersebut Ketua IDI wilayah Lampung dan Biro Hukum IDI wilayah Lampung.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.