Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) sebagai pelaksanaan keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDKI) dalam penegakan sanksi disiplin di Padang, Sumatera Barat pada tanggal 16 Mei 2016.
Tim Monev KKI terdiri dari Dr.dr. Meliana Zailani, MARS (Ketua Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran), Dr.drg. Zaura Anggraeni, MDS (Ketua Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Gigi), Dra. Indah Suksmaningsih, MPM (Anggota Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran), Gunadi Sri Ultimastuti, S.H (Kepala Subbag Bantuan Hukum Pelayanan Hukum), dan Wisnu Erlangga, S.H, M.Hum (Staf subbag Persidangan).
Kegiatan monev dihadiri oleh Ketua PDGI Wilayah Sumatera Barat, Sekretaris PDGI, Dinas Provinsi Sumatera Barat, dan Kepala Dinas Kota Padang beserta jajarannya. Terdapat satu orang dokter gigi yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan STR (Surat Tanda Registrasi) serta SIP (Surat Izin Praktik ) selama 6 (enam) bulan. Apabila Keputusan KKI akan dibawa ke PTUN maka sanksi disiplin terkait dengan pencabutan STR tidak akan mengurangi sanksi disiplin yang telah diberikan oleh KKI. Dokter gigi yang terkena kasus pencabutan STR dapat mengajukan perpanjangan STR kembali dengan catatan bahwa yang bersangkutan pernah dicabut STR nya selama 6 (enam) bulan.
Tujuan pelaksanaan Monev adalah untuk mendapatkan role model pembinaan dan pengawasan pemangku kepentingan pasca menerima keputusan MKDKI dan keputusan KKI terkait dengan pemberian sanksi disiplin dan memastikan pemangku kepentingan telah menerapkan pembinaan dan pengawasan terkait dengan praktik kedokteran bagi dokter dan dokter gigi yang menjalankan sanksi disiplin. Selain itu untuk mengimplementasikan bahwa pengaturan praktik kedokteran adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. KKI berkoordinasi dengan stakeholder yang bertanggungjawab dalam melaksanakan pembinaan dokter dan dokter gigi.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.