Sesuai dengan Undang-Undang Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mempunyai tugas mengesahkan standar pendidikan profesi dokter/dokter gigi dan mempunyai wewenang untuk mengesahkan standar kompetensi dokter/dokter gigi. Standar-standar yang ada telah disosialisasikan untuk diimplementasikan oleh para pemangku kepentingan khususnya ke FKG/Prodi Kedokteran Gigi di seluruh Indonesia. Terkait hal tersebut, pada hari Kamis, 11 Juni 2015, Divisi Standar Pendidikan KKI melakukan kunjungan ke Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Baiturrahmah Padang untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan standar pendidikan profesi dokter gigi.
Tim KKI terdiri dari Prof. drg. Armasastra Bahar, Ph.D (Ketua Konsil Kedokteran Gigi), drg. Grace Virginia Gumuruh, MM, Sp.KG (Ketua Divisi Pendidikan KKG), Prof.Dr.drg. Eky S Soeria Soemantri, Sp.Ort (Anggota Divisi Pendidikan KKG) serta tim dari Sekretariat KKI yaitu drg. Cempaka Dewi (Kasubag Pendidikan Dokter Spesialis) dan dr. Aan Syukrona, MKM (Kasubag Humas). Kunjungan KKI diterima dengan baik oleh Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Baiturrahmah Padang drg. Okmes Fadriyanti, Sp.Pros beserta jajarannya.
Pada kesempatan tersebut, Tim KKI melakukan peninjauan secara langsung ke FKG dan Rumah Sakit Gigi Mulut Pendidikan (RSGMP) Universitas Baiturrahmah. Dekan FKG memaparkan tentang pelaksanaan penerapan standar pendidikan profesi kedokteran gigi terkait dengan jumlah mahasiswa, jumlah dosen, jumlah lulusan, kurikulum, sarana dan prasarana, serta kendala dan permasalahan yang ada. Tim KKI memberikan saran dan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi untuk dapat ditindaklanjuti oleh FKG Universitas Baiturrahmah.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.