Monitoring dan evaluasi (monev) standar pendidikan kedokteran merupakan salah satu kegiatan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dalam rangka mengevaluasi penerapan standar pendidikan profesi. Sesuai tugas dan fungsinya yang diamanahkan dalam pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004 (UUPK) antara lain yaitu mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi.
Terkait hal tersebut, Kamis 2 Juni 2016, KKI melakukan monev pada Program Studi Ilmu Kesehatatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya. Tim yang melakukan monev yaitu Dr. dr. Sukman Tulus Putra, Sp.A(K), FACC, FESC (Ketua Divisi Pendidikan Konsil Kedokteran), dr. Hendriani Selina, Sp.A(K) (Ketua Kolegium Ilmu Kesehatan Anak) didampingi oleh tim Sekretariat KKI drg. Cempaka Dewi (Kasubbag Pendidikan Dokter Spesialis) dan dr. Febriyolla K. S (Kasubbag Pendidikan Berkelanjutan).
Ketua Divisi Pendidikan menyampaikan bahwa dilakukannya monev pada prodi Ilmu Kesehatan Anak FK Universitas Brawijaya adalah karena relatif masih baru dan perlu adanya pengembangan. Sebelum acara diskusi dimulai, didahului dengan sambutan dari Dekan FK dan Perwakilan dari RS. Saiful Anwar sebagai rumah sakit jejaring. Selanjutnya dipaparkan mengenai penerapan standar pendidikan dan proses belajar mengajar di prodi Ilmu Kesehatan Anak oleh Dr. Krisny Subandiyah, dr, Sp.A (K) selaku Ketua Prodi Ilmu Kesehatan Anak. Secara keseluruhan tata kelola dan manajemen prodi yang dibuka sejak Januari tahun 2016 ini sudah sangat baik.
Selain acara diskusi, Tim Monev KKI meninjau secara langsung lokasi yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Dari hasil monev nantinya diharapkan dapat digunakan untuk pengajuan akreditasi program studi Ilmu Kesehatan Anak yang pada saat ini masih terakreditasi B.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.