Monitoring dan evaluasi (monev) standar pendidikan kedokteran merupakan salah satu kegiatan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dalam rangka mengevaluasi penerapan standar pendidikan profesi. Sesuai tugas dan fungsinya yang diamanahkan dalam pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004 (UUPK) antara lain yaitu mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi.
Terkait hal tersebut, Kamis 8 September 2016, KKI melakukan monev pada Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Prima Indonesia Medan (Unprima). Tim yang melakukan monev yaitu : Prof. drg. Armasastra Bahar, Ph.D (Ketua Konsil Kedokteran Gigi); Dr. drg. Grace Virginia Gumuruh, MM, Sp.KG (Ketua Divisi Pendidikan Konsil Kedokteran Gigi); Prof Dr. drg. Eky S Soeria Soemantri, Sp.Ort(K) (Anggota Divisi Pendidikan Konsil Kedokteran Gigi) dan dr. Siti Yunianti (Staf Subbag Pendidikan Dokter Spesialis). Tim KKI diterima oleh Prof. Dr. drg. Monang Panjaitan, M.S, M.A selaku Dekan FKG Unprima beserta jajarannya.
Dr. drg. Suci Erawati, M.Kes selaku Wakil Dekan I memaparkan tentang visi, misi serta sarana dan prasarana pendidikan yang ada di FKG Unprima. Rasio dosen dan mahasiswa pada tahap akademik adalah 1:9, sedangkan pada tahap profesi 1:5. Pada kesempatan tersebut dipaparkan juga tentang kemajuan implementasi SPDGI dan SKDGI serta kurikulum berdasarkan standar pendidikan profesi dokter gigi Indonesia dari KKI yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Pada kesempatan tersebut, Tim Monev KKI juga meninjau secara langsung proses pelayanan serta sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit Royal Prima. Terdapat 8 dental unit pelayanan yang meliputi umum dan spesialisasi. Human resource development mengacu pada standar RSGM. Tim KKI memberikan saran dan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi untuk dapat ditindaklanjuti oleh FKG Universitas Prima Indonesia Medan.
Komentar
Komentar di nonaktifkan.